Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Dukung Penuh KPK RI Mewujudkan Desa Antikorupsi

Pemkab Kotim Dukung Penuh KPK RI Mewujudkan Desa Antikorupsi

  Sugianto   | Rabu , 25 Oktober 2023
21e5c1e2c6d26a02cb1bf85e5e8c0acc.jpg
Asisten 1 Setda Kotim Rihel saat menyambut tim penilai KPK RI di Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Bagendang, Kotim, Rabu (25/10).

KLIK.SAMPIT- Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur terus mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK- RI) dalam mewujudkan desa antikorupsi.

Pasalnya pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama- sama di semua lingkup hingga lingkup terkecil seperti desa dalam tatakelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Kami mendukung penuh program KPK dalam membangun budaya anti korupsi dari semua level pemerintahan termasuk di lingkup terkecil seperti desa," ucap Rihel.

Hal ini disampaikan saat menyambut tim penilai KPK RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, dan Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI di Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Bagendang, Kotim, Rabu (25/10).

Pada kesempatan tersebut Rihel berterima kasih kepada tim KPK Pusat karena telah memilih Kabupaten Kotim sebagai projek program desa anti korupsi untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Hal ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami, sekaligus juga menjadi beban bagi kita bersama untuk mewujudkan desa antikorupsi di Kotim dan nantinya akan menjadi percontohan desa lain se- Kalteng," ujarnya.

Menurut Rihel semenjak ditetapkanya sebagai calon desa antikorupsi perwakilan Kalteng, pihaknya telah melakukan upaya pembenahan dan pemenuhan indikator desa antikorupsi dengan didampingin oleh tim KPK RI.

"Sebagai dukungan mewujudkan Desa Bagendang Hilir sebagai desa antikorupsi kami tidak hanya melakukan pembenahan. Namun, kami juga mendorong langkah bersama untuk saling mendukung dan saling mengingatkan untuk memiliki komitmen bersama tidak melakukan tindakan korupsi," ungkapnya.

Rihel menambahkan dalam mewujudkan upaya pencegahan korupsi pihaknya selalu mengingatkan pemerintahan desa misalnya, dalam pengelolaan keuangan desa harus melaksanakan dengan prinsip keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, Pelayanan kepada masyarakat harus dapat memberikan pelayanan yang optimal dan tidak melakukan pungutan liar.

"Untuk itu pada hari ini kita sampai pada tahapan penilaian, semoga yang telah dilakukan mendapat hasil sesuai dengan yang kita harapkan bersama," demikian Rihel. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami