Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Dukung Pemusnahan BMMN Berupa Barang Kena Cukai

Pemkab Kotim Dukung Pemusnahan BMMN Berupa Barang Kena Cukai

  Sugianto   | Rabu , 18 Oktober 2023
7f23fedad5f8cbe6d7bfc47008ab232c.jpg
Asisten 1 Setda Kotim Rihel saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan KPPBC TMP C Sampit, Rabu (18/10).

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC).

Hal ini disampaikan Asisten 1 Setda Kotim Rihel, saat mengahadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang berasal dari hasil penindakan KPPBC TMP C Sampit, Rabu (18/10)

"Kita harus terus sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum," ucap Asisten 1 Setda Kotim Rihel, Rabu (18/10).

Rihel menyebut, adapun pemusnahan kali ini yakni 496.140 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 131, 34 liter minuman mengandung etil alkohol berupa minuman berakohol ilegal.

"Dengan perkiraan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 620.426.822 dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai ditambah PPN ditambah pajak rokok seharusnya dibayar Rp 485.609.550," paparnya.

Rihel mengapresiasi pihak yang terlibat dalam penindakan dan pemusnahan barang ini, menurutnya langkah- langkah ini tidak hanya menciptakan rasa aman. Namun juga menggambarkan semangat bersama dalam menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan terhindar dari ancaman kejahatan.

"Semoga ini menjadi tonggak positif dalam perjalanan kita bersama menuju Kabupaten Kotawaringin Timur yang aman dan bermartabat," imbuhnya.

Selain itu Rihel juga mengajak peran serta masyarakat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal tersebut. 

"Dengan mulai dari diri sendiri bahkan mengkonsumsi barang yang ilegal adalah hal yang merugikan negara dan berdampak buruk bagi kondusifitas usaha," demikian Rihel. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami