KLIK. PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengimbau dan melarang aksi penyampaian aspirasi dengan membawa senjatabtradisional atau pusaka khas Dayak seperti tombak atau lunju, mandau dan duhung.
Pertanyaan itu dikeluarkan orang nomor satu di pemerintahan Bumi Tambun Bungai tersebut sebagai respon menyikapi penomena akhir-akhir ini terkait penyampaian aspirasi masyarakat maupun unjuk rasa secara terbuka, dengan membawa senjata tajam khas daerah.
"Menyampaikan aspirasi ataupun unjuk rasa dan adalah hak yang dilindungi Undang-undang, selama sesuai prosedur. Jadi membawa senjata tajam, terlebih benda pusaka daerah tentu bukan momentum yang relevan," kata dia, Minggu (15/10).
Ia menegaskan, benda atau senjata khas Dayak sejatinya digunakan dalam acara-acara ritual adat maupun pameran kebudayaan, bukan dalam kegiatan penyampaian aspirasi. Sehingga dengan menggunakan pada tempatnya, maka benda pusaka itu marwah dan pelestariannya tetap terjaga dan terhormat.
Lebih lanjut Sugianto menyampaikan, bahwa pada dasarnya demokrasi menghalalkan perbedaan pendapat, dan saluran-saluran melalui ruang yang cukup, dan dilindungi oleh Undang-Undang.
"Penyampaian aspirasi itukan tujuannya untuk menyuarakan keinginan, bukan mempertontonkan senjata-senjata khas Dayak yang sakral," katanya mengingatkan.
Disinggung soal konflik Bangkal Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu, Sugianto menegaskan dalam waktu dekat akan berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo, bermohon untuk mengevaluasi Izin Hak Guna Usaha Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
"PBS dan HTI yang tidak merealisasikan plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar evaluasi izinnya. Karena perusahaan yang tidak menaati aturan menjadi pemantik konflik dengan masyarakat," katanya mengakhiri. (KLIK-RED)