KLIK.SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur melalui Kepolisian sektor Baamang memberi teguran keras kepada salah satu akun media sosial yang berisi konten balap liar dan aksi berbahaya berkendaraan ilegal.
Teguran ini diberikan untuk mencegah terjadinya hal negatif terhadap warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Khususnya generasi muda Polsek Baamang.
Kapolsek Baamang Iptu Fedrick Liano mengatakan akun media sosial itu mengunggah video atau foto tentang aksi balapan liar, aksi wheerlie (jumping), dan penggunaan knalpot brong.
"Saya memberikan teguran keras ini kepada akun Instagram itu bertujuan agar warga Sampit. Khususnya generasi muda tidak terjerumus kedalaman hal negatif, apalagi sampai balapan liar," ucap Fedrick saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).
Dirinya mengatakan kalau video dan foto yang di posting oleh akun tersebut bisa memicu generasi muda melakukan segala perbuatan yang dapat merugikan masyarakat maupun diri sendiri.
Fedrick menegaskan, apabila akun tersebut tetap memposting atau mengunggah foto atau video yang bersifat negatif, maka pihaknya akan menindak secara hukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 19 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE).
"Ini adalah upaya kami untuk mencegah balapan liar dan juga pengguna knalpot brong. Kami sudah melakukan upaya sosialisasi, teguran dan saatnya kami kami melakukan tindakan tegas," tegasnya.
Ia juga prihatin terhadap tindakan negatif generasi muda yang ada di Bumi Habaring Hurung ini, dengan adanya perilaku negatif tersebut tidak mencerminkan remaja sebagai aset generasi emas bangsa.
Untuk itu, dirinya berharap para pemuda ataupun generasi emas bangsa untuk melakukan tindakan yang positif untuk kemajuan daerah.
"Ayo jadikan Terowongan Nur Mentaya (TNM) ini sebagai tempat tongkrongan yang aman, nyaman, tanpa adanya balapan liar dan suara kebisingan dari knalpot brong. Sehingga pelaku UMKM yang ada TNM berkembang untuk perekonomiannya. Polsek Baamang siap menciptakan kondusifitas sehingga masyarakat dapat merasa aman, tenteram dan nyaman di wilayah hukum Polsek Baamang," jelas
Berdasarkan pantauan, terlihat di akun tersebut postingannya diduga sudah dihapus. Setelah menerima surat teguran terbuka yang dilayangkan oleh pihak Polsek Baamang dalam akun medsosnya @polsekbaamang. (KLIK-RED)