Home Peristiwa Polres Kotim Tangkap 3 Sopir Bawa Ulin dari Seruyan Beserta Truk

Polres Kotim Tangkap 3 Sopir Bawa Ulin dari Seruyan Beserta Truk

  Muhamad Oktavianto   | Jumat , 22 September 2023
98a2333f9cfbe76676c5b6c8b7701eae.jpg
Salah seorang sopir truk yang menjadi tersangka dugaan ilegal logging saat diamankan Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menahan tiga orang sopir sekaligus menyita tiga Truk yang memuat kayu ulin. Ketiganya diamankan dalam Operasi Wanalaga 2023 lantaran tidak mengantongi surat izin.

Operasi Wanalaga telah berlangsung selama 25 hari sejak 28 Agustus 2023 hingga 21 September 2023 secara serentak di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, selama Operasi Wanalaga 2023 pihaknya telah mengamankan tiga truk dengan bermuatan kayu ulin dengan tidak memiliki surat izin

"Ketiga sopi kedapatan membawa kayu ulin surat izin," ucap Lajun, Kamis (21/9).

Dijelaskannya penangkapan itu terjadi saat pada tanggal 18 September 2023 lalu. Saat itu, tiga unit truk tersebut melintas di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman melalui laporan dari masyarakat. 

Adapun identitas ketiga sopir yang telah diamankan oleh Satuan Reskim Polres Kotim yakni Prapyto (40), Asap Mulyana (31), dan Syarifudin (46).

Ketiga sopir tersebut hanya bisa pasrah saat saat ditangkap. 

"Ketiga sopir beserta barang bukti kini telah kami amankan di Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Disampaikannya kayu tersebut berasal dari Seruyan dan akan diperjualbelikan di Sampit.

"Dari Seruyan dan akan dijualnya di Sampit, mereka juga mengaku kayu tersebut adalah milik mereka sendiri," ungkapnya. 

AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, jumlah total kayu ulin yang dibawa oleh ketiga sopir itu memiliki jumlah yang berbeda-beda. Dari tangan Prapto satu unit Mobil Dump KH 8789 LN tanpa STNK, 219 kayu jenis ulin ukuran 10 x 10 panjang 4 meter, 63 batang kayu olahan jenis ulin ukuran 5 x 10 panjang 4 meter.

Dari tangan Asep Mulyana, satu unit mobil Dump Truk Merk Mitsubishi warna kuning KH 8076 FO, 201 batang kayu jenis ulin ukuran 10 x 10 panjang 4 meter, 68 batang kayu olahan jenis ulin 5 x 10 panjang 4 meter. Sementara dari tangan Syarifuddin satu unit Mobil Truk bak besi Merk Mitsubishi KH DA 8319 CW, kayu olahan jenis ulin dengan ukuran 10 x 10 cm x 4 sebanyak 196 pucuk dan ukuran 5 x 10 x 4 sebanyak 27 pucuk.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami