Home News Metropolis Heboh! Isu Perselingkuhan ASN Terpa Rumah Sakit Pelat Merah di Kotim

Heboh! Isu Perselingkuhan ASN Terpa Rumah Sakit Pelat Merah di Kotim

  Muhamad Oktavianto   | Kamis , 07 September 2023
c961fb2f2e372100194595a7529c25d8.jpg
Ilustrasi.net

KLIK.SAMPIT - Seorang oknum aparatur sipil negara NA (44) yang bekerja di rumah sakit di Kabupaten Kotawaringin Timur, ketahuan bermain belakang alias selingkuh dengan rekan kerjanya, RH. 

Hal itu terkuak setelah MEA, suami dari oknum ASN tersebut mengungkap kelakuan bejat istrinya. 

Kini rumah tangga yang telah mereka bangun selama kurun waktu 20 tahun itu tetancam kandas. 

MEA meyakini bahwa istrinya bahkan telah berzina di salah satu hotel di Jalan Soeprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Saya sebenarnya sudah curiga, namun tidak saya ungkapkan. Namun ini terbongkar lantaran istri dari RH mendatangi kediaman saya dan memberitahu bahwa suaminya dan istri saya menjalin hubungan gelap yang telah lama," beber MEA, Rabu (6/9)

Ia memperkirakan bahwa keduanya menjalin hubungan gelap itu sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu dari informasi yang dia dapat. 

Dalam perjalanannya, MEA mengaku menerima perbuatan sang istri dengan mengakui perbuatan keduanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Bahkan kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. 

Namun ternyata menurut MEA, langkah itu tidak cukup membuat sang istri sadar bahkan sudah dikaruniai tiga anak. NA justru pergi dari rumah dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. 

Pria mantan pengusaha di bidang pelayaran itu lantas melaporkan perbuatan istrinya ke manejemen RSUD dr Murjani Sampit, Dinas Kesehatan setempat, dan BKPSDM. 

Tidak puas karena tidak ada tindaklanjutnya, ia lantas mengadu ke DPRD Kotim pada Senin (14/8) lalu. 

MEA mengatakan bahwa berkas laporan perselingkuhan dan perzinaan istrinya dengan rekan kerja PNS di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit sudah disampaikan secara tertulis ke dinas-dinas terkait.

Selanjutnya ia juga mendatangi dan menyerahkan laporan perselingkuhan dan perzinaan ASN ke kantor Inspektorat dan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya pada awalnya tidak ada niat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun sayangnya karena tidak ada perubahan sikap dari istri saya ke arah yang lebih baik akhirnya saya melapor," tegasnya.  

Ia melaporkan istrinya dengan dengan Pasal 284 terkait perzinaan, pelanggaran Undang-Undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang kode etik ASN. 

Menurutnya laporan itu diperkuat dengan menyertakan bukti surat pernyataan perselingkuhan dan pengakuan perzinaan yang mereka lakukan di salah satu hotel di Sampit dan ditandatangani oleh kedua pasangan selingkuh tersebut dan bukti-bukti lainnya. 

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait akan isu perselingkuhan ini. Bamun yang jelas kabar ini telah membuat heboh masyarakat, dan berharap ada penyelesaian secata institusi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami