KLIK.SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, akan meredistribusika 1.000 bidang tanah melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kotim tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan usai rapat sidang panitia landreform kegiatan redistribusi tanah di ruang Pers Setda Kotim.
"Tahun 2023 ini melalui DIPA Kantor Pertanahan Kotim akan diretribusikan sebanyak 1.000 bidang tanah. Tahap pertama 678 sisanya 322 pada sesi berikutnya," kata Asisten I Setda Kotim, Rihel, Selasa (22/8).
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu wujud penerapan reforma agraria, melalui penataan
aset dengan program dari Kementerian ATR BPN dengan objek dan subjek yang diatur berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018.
"Pemerintah daerah dan masyarakat akan terbantu dengan adanya sistem land reform diskusi tanah artinya mereka gratis," ujarnya.
Pada sidang panitia pertimbangan land reform kali ini, ia menyebut ada beberapa yang datanya berbeda peta tata ruang yang nantinya sebagian juga ada yang masuk kawasan hutan, HP atau HPK tidak boleh disertifikatkan.
"Namun nantinya akan dikurangi jumlahnya. karena kawasan wilayah selatan itu kan rata- rata memang merupakan kawasan HP dan HPK, sebagian akan dibebaskan dengan adanya Tanah Reforma Objek Agraria (TORA) yang di usulkan agar menjadi kawasan HPL yang bisa di sertifikatkan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kotim Johnsen Giting mengungkapkan, kesempatan kali ini pihaknya akan meredistribusikan sebanyak 1.000 bidang tanah. Kendati demikian ia menyebut pihaknya juga mengusulkan kurang lebih sebanyak 2.000 Hektar bidang tanah untuk lahan pertanian yakni di Kecamatan wilayah Selatan melanjutkan program tersebut pada tahun sebelumnya.
"Itu akan kami lakukan pada sidang panitia Pertimbangan land refom melanjutkan program sebelumnya, Sekarang kami menunggu kebijakan pusat untuk realisasi apa yang kami usulkan," tutupnya.(KLIK-RED)