Home Peristiwa Pria Samuda Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Mengaku Pasrah setelah Ditangkap Polisi

Pria Samuda Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Mengaku Pasrah setelah Ditangkap Polisi

  Muhamad Oktavianto   | Sabtu , 19 Agustus 2023
0c8dcb84248020a13f0ce618667822dc.jpg
S tersangka pembakaran hutan dan lahan di Mentaya Hilir Selatan saat pers rilis di aula Mapolres Kotim, Jumat (18/8).

KLIK.SAMPIT - Seorang pria asal Samuda berinisial S (51) diamankan polisi karena kedapatan membakar lahan.

Pria ini mengaku membakar lahan miliknya sendiri yang berada di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka berusia setengah abad itu mengaku sengaja membakar lahan milikinya seluas 7 hektare untuk ditanami kelapa sawit.

"Memang saya sendiri yang melakukan, dan rencananya akan saya tanami sawit di atas lahan itu," kata S saat di tanyain oleh wartawan saat pers rilis di Mapolres Kotim, Jumat (18/8).

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pihaknya mengamankan S saat anggota mengecek titik panas.

"Saat itu terdeteksi titik panas di Desa Handil Sohor, anggota bersama Tim Karhutla lainnya berpatroli dan mendatangi titik panas tersebut," kata Sarpani.

Sarpani menjelaskan, setibanya di lokasi tersebut petugas melihat kepulan asap tebal dan langsung mendatangi sumber asap tebal tersebut.

Setibanya di lokasi terlihat pelaku sedang berada di dekat lokasi lahan yang terbakar dan anggota menanyakan kepemilikan dan siapa yang telah membakar lahan tersebut.

"Pada saat anggota menanyakan, S ini mengaku bahwa dirinyalah pemilik sekaligus yang membakar lahan seluas kurang lebih 7 hektare itu," ungkapnya.

Saat ini tersangka pembakar lahan tersebut terlihat dengan lemas dan merasa menyesali perbuatannya yang telah membakar lahan tersebut.

Dari tangan S polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah korek api atau mancis warna kuning, abu tanah bekas pembakaran yang dilakukan oleh S untuk sampling, satu set pakaian yang digunakan S saat membakar lahan.

Akibat perbuatannya S disangkakan dengan Pasal 187 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami