Home Peristiwa Polres Kotim Tangkap Penadah Pasir Zirkon Ilegal

Polres Kotim Tangkap Penadah Pasir Zirkon Ilegal

  Muhamad Oktavianto   | Minggu , 06 Agustus 2023
f022533da73de14cf7e1f0afdb28c96b.jpg
Tersangka penadah pasir zirkon ilegal digiring petugas Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur mengamankan TM (44) seorang penadah atau pengepul pasir zirkon (44) di Jalan Tjilik Riwut, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas tambang ilegal dan aparat kepolisian mengamankan TM pada Kamis lalu (27/7).

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka yakni TM sebagai pengepul pasir zirkon," kata Sarpani.

Dirinya mengungkapkan kalau TM diamankan di kediamannya sekaligus menjadi gudang penyimpanan hasil tambang ilegal pasir xirkon atau puya yang dia beli.

Dari pengungkapan tersebut Polres Kotim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 71 sak karung yang berisi pasir zirkon seberat 3.224 kilogram, 1 buah timbangan, 2 buah alat dulang, 2 buah karpet, 2 helai kawat panjang, 1 buah pipa runcing, 1 unit kalkulator, dan 1 buah nota kontan.

Selain itu Sarpani juga menjelaskan pasir puya tersebut dibeli dengan harga Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu rupiah dan akan diperjualbelikan dengan harga Rp 7 ribu sampai Rp 9 ribu rupiah.

"TM ini membeli kepada penambang ilegal dengan harga murah dan akan dia jual dengan harga yang lebih mahal lagi," ungkapnya.

Selanjutnya pihak polisi masih mendalami pengungkapan tersebut dan masih mencari tahu ke mana pasir puya tersebut akan dijualnya.

"Kami masih mengembangkan terkait ilegal mining ini, dan masih mencari tahu kepada siapa dan akan dijual kemana pasir zircon atau puya ini akan TM jual," katanya.

Atas perbuatannya TM disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami