KLIK.SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menangani 126 kasus tindak pidana kejahatan sejak Januari hingga Juni 2023.
Adapun kasus yang ditangani cukup beragam, di antaranya pencurian pemberatan, penipuan, pemberatan, hingga kasus pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi kasus yang paling banyak mereka tangani ialah pencurian dengan pemberatan atau Curat.
"Meski banyak kasus yang kami tangani, kasus pencurian dengan pemberatan atau curat adalah kasus yang paling banyak ditangani," ucap Lajun, Sabtu (22/7).
Selain itu, Lajun juga mengungkap sejumlah kasus yang ditangani yakni perdagangan orang, asusila, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Ada beberapa kasus yang yang lainnya. Tindak pidana perdagangan orang, namun kasus lainnya yang juga sering kita tangani seperti KDRT dan asusila," ungkapnya.
Jika dipersentasekan dari jumlah kasus yang telah ditangani, Polres Kotim pada tahun ini sudah menangani sekitar 74 persen.
Dirinya menegaskan kalau pihaknya tak akan berhenti dalam memberantas kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kami juga masih menyelidiki beberap kasus pencurian. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dengan maraknya kasus pencurian yang terjadi saat ini," bebernya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap sejumlah kejahatan yang terjadi di Kota Sampit. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak polisi, apabila melihat bahkan mengalami tindak pidana. (KLIK-RED)