Home Pemerintah Kotawaringin Timur Bupati Ingatkan Pj Kades dan Camat Agar Tidak Merubah Jabatan Perangkat Desa

Bupati Ingatkan Pj Kades dan Camat Agar Tidak Merubah Jabatan Perangkat Desa

  Sugianto   | Kamis , 06 Juli 2023
0771ec8ca952f381d2f70a063e16950d.jpg
Bupati Kotim Halikinnor saat melantik delapan Pj Kades di halaman kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

KLIK.SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, ingatkan Pejabat (Pj) Kepala Desa agar tidak melakukan perubahan jabatan terhadap jabatan perangkat desa.

Hal tersebut disampaikan saat melantik delapan Pj Kades, di halaman kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (5/7).

"Bagi pejabat kepala desa saya ingatkan agar tidak melakukan perubahan terhadap jabatan perangkat desa," jelas Halikin.

Menurutnya, pengangkatan perangkat desa telah dilaksanakan melalui seleksi perangkat desa, baik itu perubahan, mutasi, pemberhentian perangkat desa, harus mempedomani peraturan terkait dan mendapatkan rekomendasi camat.

"Saya ingatkan camat juga agar tidak sembarangan dalam memberikan rekomendasi terkait pengangkatan perangkat desa," ujarnya.

Ia berpesan agar Pj Kades untuk mempelajari ketentuan, baik undang- undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah maupun peraturan bupati sebelum mengeluarkan keputusan- keputusan desa.

"Saya berharap agar Pj Kades mempelajari ketentuan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan keuangan desa, selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan SOPD yang menangani desa serta melalui musyawarah desa," terangnya.

Ia berharap Pj Kades tersebut agar bisa bekerja dalam pelaksanaan tugas fungsi dalam melayani masyarakat, serta segera melaksanakan pemilihan kepala desa.

"Tugas pokok utama Pj Kades saat ini adalah segera melaksanakan pemilihan kepala desa, dengan berkoordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kecamatan dan DPMD," tandas Halikin. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami