Home Pemerintah Kotawaringin Timur Cuti Bersama Iduladha Berakhir, ASN Kotim Diingatkan soal Sanksi Pemberhentian Kerja

Cuti Bersama Iduladha Berakhir, ASN Kotim Diingatkan soal Sanksi Pemberhentian Kerja

  Sugianto   | Sabtu , 01 Juli 2023
a759f7bd8d3facd6d8c40910a2ff7493.jpg
Plt Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu saat diwawancara.

KLIK.SAMPIT- Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Timur diingatkan agar tak menambah libur pascaperayaan Iduladha tahun 2023 ini. 

"Kalau Senin ini ada yang menambah libur tanpa keterangan maka akan kami tindak lanjuti dengan proses penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Plt Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Sabtu (1/7).

Ia menyebut, penegakan disiplin tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, ada perubahan pada libur Iduladha tahun ini.

"Tahun ini libur atau cuti bersama Iduladha bertambah 2 hari. Yakni, pada 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama, sedangkan 29 Juni 2023 sebagai libur hari besar keagamaan nasional (HKBN), dalam hal ini Hari Raya Iduladha," sebutnya.

Lanjutnya, bagi ASN yang tidak menaati ketentuan hari kerja dan dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan maka akan ditindaklanjuti dengan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 92 tahun 2021.

ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, dan yang paling berat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Maka dari itu kepada para ASN diimbau untuk menaati ketentuan tersebut, bukan hanya ketika momentum Iduladha, tapi juga ke depannya," bebernya

Ia menambahkan, Sementara itu, dua hari setelahnya bertepatan dengan hari libur reguler para ASN, yakni Sabtu dan Minggu. Sehingga, para ASN bisa menikmati libur total selama 5 hari.

"Dengan kondisi ini teman-teman ASN bisa menikmati libur agak panjang yang memungkinkan untuk berlibur ke luar Kota Sampit. Silakan saja, karena cukup waktu untuk berlibur. Tapi, hari seninnya kembali bekerja sesuai ketentuan," pungkas kamarudin.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami