Home Peristiwa Polres Kotim Mengungkap 48 Kasus Peredaran Narkoba selama Operasi Antik 2023

Polres Kotim Mengungkap 48 Kasus Peredaran Narkoba selama Operasi Antik 2023

  Muhamad Oktavianto   | Senin , 26 Juni 2023
5a8e5661df27c06a217b079dff660147.jpg
Kabag Ops Kompol Samsul Bahri (tengah) saat pers rilis Operasi Antik 2023 di halaman tengah Mapolres Kotim, Senin (26/6).

KLIK.SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengungkap 48 kasus peredaran narkoba dan menangkap 51 orang tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik 2023 yakni selama 25 hari sejak 29 Mei 2023. 

Kabag Ops Polres Kotim Kompol Samsul Bahri mengatakan, dari 48 kasus yang telah terungkap sebanyak 51 orang menjadi tersangka dengan 40 orang laki-laki dan 11 orang adalah perempuan. 

Adapun jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan pada kegiatan Operasi Antik 2023 ada tiga jenis narkotika yang telah diamankan oleh Polres Kotim beserta Polsek jajaran.

Barang bukti tersebut di antaranya dari sabu sebanyak 217 paket dengan berat 232,68 gram, Carisoprodol (Zenith) 142 butir, dan pil ekstasi sebanyak 16 butir, dan uang sebesar Rp 15.805.000. 

Hasil pengungkapan tersebut dijelaskan dari Polres Kotim sebanyak 20 kasus perkara, Polsek Ketapang sebanyak 5 perkara, Polsek Baamang 4 perkara, Polsek Antang kalang 2 perkara, Polsek Parenggean 2 perkara, Polsek Kota Besi 1 perkara, Polsek Cempaga Hulu 2 perkara, Polsek Cempaga 3 perkara, Polsek Jaya Karya 2 Perkara, Polsek KPM 3 perkara, Polsek Mentaya Hulu 2 perkara, dan Polsek Telawang 2 perkara.

"Jadi, perlu kita ketahui ini semua adalah hasil pengungkapan dari Polres Kotim beserta Polsek jajarannya selama digelar Operasi Antik 2023," ucapnya, Senin (26/6).

Dalam pers rilis, barang bukti yang telah terungkap juga akan dimusnahkan dan para tersangka sebanyak 51 orang yang di antaranya masih dalam proses pemeriksaan juga di hadirkan dalam pers rilis tersebut.

Ia juga berharap kepada masyarakat apabila ada menemukan, mendapati ada terjadinya transaksi jual-beli narkoba agar segera menginformasikannya. 

"Kami mengharapkan kepada pihak masyarakat untuk turut serta membantu kami dalam memerangi narkoba. Seperti, untuk menjauhi narkoba juga memberikan informasi apabila ada melihat dan menemukan ada terjadinya transaksi narkoba," jelasnya.

Sementara itu Wakapolres Kompol Yosep Thomas Tortet juga mengingatkan kepada para tersangka agar pada saat mereka bebas nanti untuk berhenti mengedarkan narkoba.

"Saya minta kepada kalian agar pada saat bebas nanti berhenti jualan narkoba, coba kalian pikir bagaimana jika anak cucu kalian menggunakan bahkan sampai menjual narkoba seperti kalian. Carilah uang dengan cara yang benar bukan jualan narkoba," imbaunya.

Selanjutnya Samsul Bahri menambahkan agar masyarakat mengetahui akibat dari berjualan narkoba.

"Beginilah akibatnya kalau jualan narkoba, mereka dipenjara dan sangat disayangkan di sini tersangka nya ada yang baru berumur 19 tahun sampai ada yang 77 tahun," ucapnya.

Dirinya berkata bagaimana untuk yang sudah berumur 77 tahun menikmati masa tua 

nya dan untuk yang baru 19 yang menurutnya baru lulus sekolah membuat masa mudanya menjadi rusak.

" Sekarang saya minta kalian renungkan di dalam penjara nanti dan saya minta kalian saat keluar nanti bertobat dan setop jualan narkoba. Karena kalian (tersangka) ini juga kebanyakan residivis," harapnya.

Dirinya juga berharap agar Sampit ke depannya tidak ada lagi beredar narkoba. Apalagi ini Sampit sudah menjadi surganya bagi para bandar narkoba. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami