Home Peristiwa Pria di Juanda Sampit Sembunyikan Sabu di Kotak Rias

Pria di Juanda Sampit Sembunyikan Sabu di Kotak Rias

  Muhamad Oktavianto   | Selasa , 20 Juni 2023
49e3ec38344a1daa389a26e3b9427c20.jpg
Tersangka O (memakai baju hitam) saat diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya.

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial O (43) di kediamannya di Jalan Ir Juanda Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba yang telah terjadi di Jalan Ir Juanda tersebut.

"Benar, kami ada mengamankan satu tersangka peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Ir Juanda," ucap Bagus, Senin (20/6).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah milik O tersebut kerap kali masyarakat melihat adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan terhadap rumah yang ditempati oleh tersangkanya," jelasnya.

Tak lama kemudian pihak polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah milik O dan ditemukan satu paket sabu berada di dalam sebuah kotak rokok di ruang tamu rumahnya.

"Kami lakukan penggeledahan di rumahnya dan kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu di dalam kotak rokok," katanya.

Kemudian mereka melanjutkan penggeledahan di dalam kamarnya dan mendapatkan kembali sembilan paket sabu yang siap dijual di dalam sebuah kotak rias. 

"Setelah mendapat satu paket sabu di dalam kotak rokok dia mengaku kalau tidak ada lagi barang bukti di dalam rumah. Namun setelah kami geledah kembali, kami menemukan 9 paket sabu di dalam kamarnya, yang dia simpan di dalam sebuah kotak rias, " jelasnya.

Dirinya menjelaskan kalau 10 paket sabu itu sudah siap di pasarkan dengan harga jual Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu per paketnya.

"Dia ini jual paket kecil yang dibuatnya sendiri, dia jual dengan harga 100 sampai 500 ribu per paketnya," ucapnya.

Ditambahkannya bahwa O merupakan seorang residivis yang baru saja keluar kurang dari setahun.

Kini pihak polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 10 plastik 2,10 gram, satu pak plastik klip kecil, uang tunai 300 ribu, dan satu unit handphone di Mapolres Kotim penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kini O harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi dengan pasal yang di sangkakan yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami