Home Peristiwa Polisi Tangkap Dua Tersangka Bandar Sabu di Jalan Ir Juanda Sampit

Polisi Tangkap Dua Tersangka Bandar Sabu di Jalan Ir Juanda Sampit

  Muhamad Oktavianto   | Senin , 05 Juni 2023
21b1cfa883f24ebff78edc04e17c3642.jpg
IM (24) tersangka bandar sabu saat diamankan polisi di rumahnya, Minggu (5/6).

KLIK.SAMPIT - Satuan Unit Reskrim Polsek Ketapang mengamankan dua tersangka bandar sabu di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (4/6).

Kedua bandar tersebut diamankan oleh unit Reskrim di tempat yang berbeda dengan selang waktu yang tidak lama.

Kapolsek Ketapang Kompol Riza fazrul Wahyudi mengatakan kedua bandar tersebut berinisial IM alias H (24) dan MRY alias R (28).

"Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat kalau kedua bandar sabu itu telah sering melakukan transaksi di rumah miliknya dan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dari informasi masyarakat," ucap Riza, Senin (5/6).

Pertama kali mereka meringkus IM pada pukul 14.35 Jalan Ir Juanda 8 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Saat itu IM sedang bersantai di ruang tamu, kemudian digeledah dengan disaksikan oleh RT setempat.

Dari penggeledahan rumah milik IM polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam lemari yang di letakan di rak paling bawah di bawah pakaian.

"Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip kecil dengan berat 2,07 gram dan juga uang tunai Rp 150 ribu di dalam saku celana," bebernya.

Atas perbuatannya IM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tak lama kemudian sekitar jam 16.10 di jalan yang sama yakni Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, polisi meringkus MRY di ruang tamu rumah nya.

Penggeledahan rumah tersangka disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam rak tv paling bawah di ruang tamu rumahnya.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat juga dan menyelidiki MRY dan pada saat penggeledahan kami menemukan barang bukti 9 paket sabu dengan berat 17,70 gram yang di simpan di dalam rak tv paling bawah dengan di bungkus kantong plastik," jelasnya.

Betbeda dengan IM pasal yang di sangkakan untuk MRY ialah P, asal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ditambahnya kalau kedua bandar sabu tersebut bukan merupakan satu jaringan, melainkan mereka berjualan masing-masing.

"Meraka bukan satu jaringan, tapi masing-masing. Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah kami amankan dan akan di proses guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami