Home Peristiwa Polisi Tangkap Pemuda Baamang karena Edarkan Sabu

Polisi Tangkap Pemuda Baamang karena Edarkan Sabu

  Muhamad Oktavianto   | Sabtu , 03 Juni 2023
e2160b61b07e60f7c9d4b986766c086c.jpg
AM (menggunakan jaket hitam) saat diamankan Satres Narkoba Polres Kotim di Kecamatan Baamang.

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan AM (24) karena telah menjual sabu. Am diamankan di kediamannya di Gang Guntur, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi sabu yang meresahkan warga setempat. Pihak kepolisian pun langsung menyelidiki daerah tersebut.

"Melalui informasi yang kami dapat bahwa AM sering bertransaksi sabu di rumah yang didiaminya. Kami selidiki dan kami amankan," jelas Kasat narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Sabtu (3/6).

AM diamankan di ruang tamu rumahnya. Kemudian polisi menggeledah rumah tersangka disaksikan ketua RT setempat.

Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik klip berisikan sabu. 

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak plastik warna bening di atas sebuah sofa di ruang tamu rumah AM.

"Kami tidak susah mencarinya barang bukti tersebut. Barang bukti berada di ruang tamu bersamaan dengan tersangka saat kami mengamankannya di ruang tamu," ucapnya.

Kemudian petugas kepolisian menggeledah bagian kamar AM dan ditemukan beberapa barang bukti lainnya di atas kasur.

Setelah ditemukan semua barang bukti di rumah milik AM. Petugas pun kemudian membawa AM beserta barang bukti yang diakui miliknya. 

Adapum barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,99 gram, 1 pak plastik klip kecil, 1 unit handphone, 1 buah kotak warna coklat, 1 buah kotak warna bening, dan uang Rp 200 ribu di duga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Saat ini tersangka dan juga barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kotim guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya kini AM disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ditambahnya bahwa pihaknya akan terus memerangi narkoba dan akan terus memberantas narkoba. Khususnya di wilayah Kotim. 

Polisi juga meminta peran serta masyarakat agar dapat membantu memerangi narkoba yang semakin marak di Kotim.

"Kami akan terus memerangi narkoba dan kami berharap peran serta masyarakat dalam mendukung kami memerangi narkoba, dengan cara menginformasikan, apabila ada yang berkaitan dengan narkoba segera hubungi polisi demi masa depan bangsa," imbaunya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami