Home DPRD Seruyan DPRD Seruyan Gelar Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT BPP

DPRD Seruyan Gelar Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT BPP

  Redaksi   | Senin , 29 Mei 2023
1a9b78f634f9065bb524fc59ec010cfc.jpg
Mediasi klaim lahan masyarakat dengan PT BPP di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Senin (29/5).

KLIK. SERUYAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seruyan menggelar mediasi terkait penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP), di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Senin (29/5).

Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, dihadiri sejumlah anggota DPRD, Camat Seruyan Hilir, Kepala Desa Pematang Limau, masyarakat yang mengklaim lahan dan pihak terkait lainnya.

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada seluruh pihak terkait di gedung DPRD Seruyan. Ia menjelaskan rapat ini sebagai tindak lanjut dari hasil penyampaian aspirasi mayarakat secara langsung kepada DPRD Kabupaten Seruyan pada Tanggal 22 Mei 2023.

“Sebagaimana pada 22 Mei 2023 kemarin ada masyarakat yang menyampaikan permintaan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan terkait klaim lahan masyarakat dengan PT BPP, maka dari itu hari ini kami memfasilitasi untuk RDP itu,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Seruyan selaku pimpinan rapat meminta kepada seluruh pihak terkait, baik itu dari masyarakat yang mengklaim lahan, aparatur desa, tim verivikasi lahan dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut

“Kita ingin tahu apa inti permasalahannya, silahkan dari warga dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan, semoga dengan adanya mediasi ini permasalahan yang terjadi itu ada solusinya,” pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun Klikkalteng.id saat rapat mediasi berlangsung, permasalahan ini terjadi karena adanya sejumlah kelompok masyarakat yang mengklaim lahan tersebut tidak menyetujui atau tidak sepakat dengan tim verifikasi lahan Khususnya menyangkut luasan lahan yang akan diganti rugi oleh pihak perusahaan.

Sehingga dari itu, sejumlah masyarakat yang diketahui kurang lebih ada 20 kelompok itu menuntut keadilan agar kompensasi atau ganti rugi lahan tersebut dibayarkan sesuai dengan luasan yang diklaim masyarakat.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami