Home Pemerintah Pemprov Kalteng BPK RI : Raih WTP Bukan Berarti Tanpa Kesalahan

BPK RI : Raih WTP Bukan Berarti Tanpa Kesalahan

  Redaksi   | Selasa , 30 Mei 2023
8a524bb52a4402d4626824180771a64e.jpg
Anggota I BPK-RI Nyoman Adi Suradnyana menyampaikan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah.

KLIK. PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Periksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Anggota I BPK-RI Nyoman Adi Suradnyana mengatakan, opini WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya yang diraih oleh pemerintah provinsi secara berturut-turut. Sehingga hal ini merupakan hal yang sangat baik dalam proses pelaporan keuangan pemerintah daerah.

"Dari hasil pemeriksaan BPK, laporan keuangan yang disampaikan pemerintahan daerah sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata dia, Selasa (30/5). 

Kendati meraih opini WTP, Nyoman menegaskan catatan keuangan pemerintah daerah bukan berarti tanpa kesalahan. Sebab, BPK-RI telah memberi sejumlah rekomendasi dan perbaikan yang harus ditindaklanjuti dan diselesaikan pemerintah provinsi.

"Dapat WTP bukan berarti klir semua, tentu masih ada catatannya. Sehingga itulah kami minta pemerintah menyelesaikan sesuai batas waktu," katanya mengingatkan.

Permasalah yang perlu mendapat perhatian di antaranya, pemerintah dianggap belum dapat mengungkapkan sumber dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2021 dan 2022.

Kemudian pembayaran honorarium kelompok kerja pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan senilai Rp 1,17 miliar. Tidak hanya itu, realisasi pembayaran perjalan dinas dalam daerah juga menjadi sorotan karena tidak sesuai ketentuan senilai Rp 25,19 miliar, yang mengakibatkan ketidakhematan APBD. 

"Kami juga melihat belanja hibah Pemprov Kalteng tidak sesuai ketentuan, di antaranya senilai Rp 98,82 miliar, yang belum menyampaikan pertangungjawaban penggunaan dana," katanya menyebutkan. 

Terakhir mengenai pengendalian atas pengelolaan kas Pemprov Kalteng dianggap belum memadai, di antaranya pencairan dana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur.

"Pemerintah daerah diberi waktu untuk memperbaiki dan menindaklanjuti catatan ini, sehingga koordinasi diharapkan untuk menyelesaikannya," katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami