Home News Metropolis Ikut Pemilihan Legislatif, 12 Kades di Kotim Mengundurkan Diri

Ikut Pemilihan Legislatif, 12 Kades di Kotim Mengundurkan Diri

  Sugianto   | Senin , 15 Mei 2023
8a59e9d6af48a7a4a031b0daf61ae43c.jpg
Kepala DPMD Kabupaten Kotim Raihansyah saat pemaparan jadwal Pilkades serentak 2023, Senin (15/5).

KLIK.SAMPIT- Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasalnya, sejumlah kades itu diketahui akan mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada pemilihan legislatif atau pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Ada 12 Kades yang terdata dan sudah menyampaikan surat pengunduran diri dengan alasan mau mencalon sebagai legislatif kepada kami," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotim Raihansyah, Senin (15/5).

Pria yang akrab disapa Ancah itu menuturkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilian Umum (PKPU) yang mana untuk persyaratan sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dimana mereka harus melampirkan tanda terima dari pejabat yang berwenang dalam hal ini yakni DPMD.

"Kami sudah mengeluarkan tanda terima untuk dilampirkan mereka mendaftar sebagai persyaratan pendaftaran Bacaleg di KPU," paparnya.

Ia menambahkan, untuk pemberhentian kades tersebut pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Bupati Kotim terkait pemberhentian sejumlah kades tersebut.

"Jadi nanti ada surat keputusan dari Bapak Bupati untuk memberhentikan kades yang mengundurkan diri," imbuhnya.

Adapun 12 Kades yang dimaksud dan sudah sudah mengundurkan diri, yakni kepala desa : Mekar Jaya, Tanah Haluan, Tinduk, Baampah, Tumbang Payang, Waringin Agung, Luwuk Kuwan, Satiruk, Kabuau, Telaga Baru, Tumbang Hejan, dan Cempaka Mulia Barat. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami