Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Sosialisasikan OSS untuk Mempermudah Pelaku Usaha dalam Perizinan

Pemkab Kotim Sosialisasikan OSS untuk Mempermudah Pelaku Usaha dalam Perizinan

  Sugianto   | Rabu , 10 Mei 2023
0f9d0eebc17b0bef353d6a45314c0ab3.jpg
Foto bersama saat Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko se-Kotim, Rabu (10/5).

KLIK.SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mensosialisasikan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dengan Sistem Single Submissiub (OSD), Rabu (10/5).

Hal tersebut dilakukan guna mempermudah para pelaku usaha dalam hal perizinan. 

"Dalam rangka percepatan pelayanan berusaha, Pemkab Kotim terus mereformasi untuk kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem 0SS," ucap Assisten 2 pemkab Kotim Alang Arianto. 

Ia menjelaskan, Kementerian Investasi/BKPM telah meresmikan penggunaan sistem 0SS dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kehadiran OSS dan regulasi ini dihadirkan guna memudahkan investor untuk mengajukan permohonan perizinan secara elektronik dan terintegrasi dengan instansi terkait. Dan juga, mempermudah proses perizinan bagi usaha yang berisiko rendah. 

Selain itu juga mempercepat pengambilan keputusan bagi usaha yang berisiko tinggi dengan mengusung prinsip one stop service yaitu mengatur bahwa setiap pemohon perizinan hanya perlu mengajukan permohonan ke satu pintu pelayanan perizinan

"Sehingga dapat mempercepat perizinan dan memudahkan para investor serta prinsip keterbukaan. Setiap informasi mengenai proses perizinan berusaha harus dapat diakses oleh publik dan terbuka untuk umum," paparnya.

Ia menambahkan, Kebijakan ini juga sekaligus menjadi bagian dari peraturan pelaksanaan Undang-Undang nonir 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Pemerintah terus berupaya memberikan peluang usaha bagi para pengusaha mikro menengah, menyediakan lapangan kerja, dan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Secara umum Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk melaksanakan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

"kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan sinkronisasi terkait regulasi yang telah ditetapkan, agar tidak ada kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Sehingga menurutnya, hal ini mampu menjamin pelaksanaan kegiatan usaha secara efisien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel serta dapat meningkatkan perekonomian di Kotim. (KLIK.RED)

Baca Juga

Ikuti Kami