Home Peristiwa Polres Kobar Gagalkan Peredaran Lima Kilogram Sabu

Polres Kobar Gagalkan Peredaran Lima Kilogram Sabu

  Redaksi   | Selasa , 02 Mei 2023
fd2364fefa8ec3e568175a7f243c3105.jpg
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kalapas Pangkalan Bun Doni Hendriansyah, Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, Perwakilan Kajari Kobar, PN Pangkalan Bun, dan Kasat Narkoba, saat menggelar pers rilis, Selasa, (2/5).

KLIK. PANGKALAN BUN - Empat pengedar narkotika jenis sabu diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat. Mereka adalah Nico Satrio (Napi Lapas Pangkalan Bun), Saifullah, Irfa Padhlia, dan Irva. Mereka ditangkap di tempat berbeda.

Jajaran Polres Kobar mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram di Bumi Marunting Batu Aji. Rencananya barang bukti yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran diedarkan ke Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 kilogram lebih ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kalapas Pangkalan Bun Doni Hendriansyah, Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, Perwakilan Kajari Kobar, PN Pangkalan Bun, dan Kasat Narkoba, saat menggelar Press release, Selasa, (2/5).

Menurut AKBP Bayu Wicaksono, pengungkapan sabu lima kilogram lebih itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Ketika itu, polisi menyelidiki dan mengungkap adanya peredaran narkoba jenis sabu di Kotawaringin Barat.

Ini adalah pertama kali jajaran kami bisa membongkar Narkoba seberat lima Kilogram lebih ini. Menurut kami ini sangat luar biasa, kata Bayu Wicaksono.

Kronologisnya pada tanggal 26 April 2023 Satres Narkoba dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba ini telah menangkap empat orang pelaku, dimana terhadap pengungkapan kasus ini ada dua TKP.

TKP pertama ada wilayah Kelurahan Sidorejo dan TKP kedua ada di salah satu perumahan yang ada di desa Batu Belaman Kecamatan Kumai, terang Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.

Lanjut Kapolres dari penangkapan terhadap empat orang pelaku ini, kami juga berhasil menyita beberapa barang bukti.

Kami sampaikan yang pertama adalah penangkapan terhadap Irfan kami lakukan penggeledahan, dan kami menyita 5 bungkus plastik kemasan teh yang di dalamnya diduga diduga narkotika jenis sabu seberat 5 kilo 285 gram.

Berikutnya ada 1 buah kotak yang digunakan untuk membungkus, di dalam kotak ini yang berikutnya kami juga berhasil menyita satu buah karung pembungkus dengan nomor resi pengiriman DM air lock 2, dan 1 buah handphone yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi. 

Komunikasi dikaitkan dengan peredaran narkotika yang ada di Pangkalan Bun ini, ucap Bayu Wicaksono.

Penangkapan kedua beralih ke Irfa Padhlia, jajaran kami berhasil mengembangkan dan menggeledah rumah tersangka dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu yaitu seberat 2,03 gram dan juga 20 butir ekstasi dan barang bukti lain.

Di antaranya adalah satu bungkus plastik kosong berisi deteksi kehamilan, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah alat vakum chiller, 2 buah timbangan digital besar dan kecil, lanjut Kapolres.

Lalu masih ada barang bukti lain yakni satu buah dompet warna merah, 3 pet plastik ukuran kecil dan besar, kami juga menemukan satu buah isolasi bening ukuran besar, satu buah dompet warna merah muda dan handphone.

Kita juga menyita satu handphone lagi dari pelaku atas nama Saifullah, mereka memiliki peran berbeda, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan beberapa minggu sebelum pengungkapan kasus ini.

Peredaran narkotika jenis sabu ini berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), kami apresiasi pada jajaran kami yang telah berhasil membongkar sabu seberat lima Kilogram lebih ini, tegas AKBP Bayu Wicaksono.

"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap empat tersangka tanpa perlawanan. Kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," kata AKBP Bayu Wicaksono.

Kepada para tersangka dijerat dengan undang-undang Narkotika ancaman minimal 5 tahun sampai hukuman mati. 

Sementara Kepala Lapas kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Hardiansyah, membenarkan dan pihaknya mengklaim justru bekerjasama dengan Polres Kobar terkait pemberantasan Narkoba apalagi didalam Lapas. 

“Kita komitmen untuk Niko, kita sudah koordinasi pimpinan yang bersangkutan akan dikirim ke Nusakambangan setelah kasusnya inkrah,” jelasnya. 

Niko sendiri, lanjut Kalapas adalah Narapidana kasus yang sama dan mendapat vonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman sekitar 2 tahun. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami