Home Peristiwa Gara-Gara Sabu, Paluy Jalan Kuini Sampit Lebaran di Penjara

Gara-Gara Sabu, Paluy Jalan Kuini Sampit Lebaran di Penjara

  Muhamad Oktavianto   | Rabu , 12 April 2023
eea7cc8014608c4c60283dcc045e27e1.jpg
Petugas kepolisian saat mengamankan Paluy di kediamannya.

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur mengamankan seorang bandar sabu MF alias Paluy (28) di kediamannya di Jalan Kuini Gg Buntu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa, (11/4) sekitar jam 00.05. 

Paluy terpaksa harus lebaran di balik jeruji besi karena dirinya kedapatan menyimpan barang haram sabu di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan penangkapan Paluy yang dikakukan pihaknya.

"Benar kami ada menangkap pelaku di kediaman nya berupa barak, karena ada Informasi kalau Paluy sering berjualan narkoba di sekitar situ," kata Bagus, Rabu (12/4). 

Dirinya menjelaskan kalau Paluy tertangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi yang mereka terima dari masyarakat.

Kemudian mereka berhasil mengamankan Paluy yang saat itu sedang berada di dalam barak yang merupakan kediamanya.

"Setelah kami amankan, dilakukan penggeledahan terhadap yang disaksikan RT setempat, dan ditemukan sabu di dalam dompet kecil di dalam saku celana sebelah kanan," ucap Bagus. 

Pihak kepolisian mengamankan Paluy beserta barang bukti sabu, sebanyak 5 bungkus sabu seberat 1,17 gram, dompet warna hitam, dan juga satu unit hp.

Akibat perbuatannya Paluy disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Karena perbuatannya paluy terpaksa harus lebaran di balik jeruji karena dirinya tertangkap menyimpan barang haram tersebut. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami