KLIK.SAMPIT- Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami kenaikan. Dengan kenaikan ini diharapkan partisipasi masyarakat turut meningkat.
"Tentu ini menjadi suatu yang baik, sehingga bantuan Parpol ini dapat digunakan dengan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bupati Kotim, Selasa (4/4).
Dikatakan Halikin, berdasarkan keputusan gubernur kalimantan tengah nomor 188.45/86/2022, tentang tim penilai evaluasi terkait permohonan kenaikan bantuan keuangan parpol serta verifikasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi, maka dana bantuan parpol dikotim mengalami kenaikan.
"Dari yang sebelumnya Rp. 4.693 per suara dan sekarang menjadi Rp. 7.500 per suara yang sah pada saat pemilu dan parpol yang mendapatkan kursi di DPRD," bebernya.
Ia pun berharap, agar parpol yang mendapatkan dana bantuan keuangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya berharap kepada semua parpol yang mendapatkan bantuan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Halikin. (KLIK-RED)