Home Peristiwa Oplos dan Gelapkan Pupuk, Sopir Truk ini Dihukum 1 Tahun Penjara

Oplos dan Gelapkan Pupuk, Sopir Truk ini Dihukum 1 Tahun Penjara

  Muhamad Oktavianto   | Rabu , 05 April 2023
1fd24de04eb064a98f1853ccaae4ec2d.jpg
Sebuah gudang yang dijadikan pengoplosan pupuk selanjutnya digelapkan.

KLIK.SAMPIT - Seorang sopir truk di Kotawaringin Timur harus mendekam di balik pondok derita alias penjara lantaran mengoplos pupuk kemudian menggelapkannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Benny Oktavianus menjatuhi dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara atas perbuatannya menggelapkan pupuk yang diangkut oleh Dedi Chandra Siregar, di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (5/4). 

Terdakwa Dedi Chandra Siregar dijatuhkan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Vonis tersebut diterima dengan baik oleh terdakwa maupun jaksa Arie Kesumawati.

"Terima yang mulia," kata jaksa singkat, usai mendengarkan vonis itu.

Perbuatan yang dilakukan Dedi Chandra Siregar itu berawal pada Minggu (11/12) sekitar jam 10.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Wardi (selaku Teli CV. Catur Borneo Abadi) bercerita bahwa terdakwa mau bekerja mengangkut pupuk kemudian Wardi bercerita ini ada angkutan dengan tujuan PT.WNL yang beralamat Metro Cempaga Region Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Kemudian terdakwa sepakat mau mengangkut muatan pupuk jenis Mahkota NPK. Selanjutnya pada Senin (12/12/2022) sekitar jam 12.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju gudang PT. Sentana Adidaya Pratama sekitar jam 12.30 WIB Kemudian di depan Gudang bertemu saksi Wardi

Lalu terdakwa tanyakan pengangkutan pupuk jenis Mahkota NPK dengan tujuan berangkat PT.Sentana Adidaya Pratama menuju tempat bongkar PT.WNL yang beralamat di Metro Cempaga Region Pundu Kecamatan Cempaga Hulu dengan upah Rp180 ribu per ton lalu diserahkan DO.

Terdakwa mengangkut sebanyak 180 sak dengan berat 1 sak 50 kilogram setelah termuat semua bak Mobil truk Nopol S 8569 UX kemudian terpal tersebut dipasang logo pihak satpam PT. Sentana Adidaya Pratama setelah segel dipasang lalu keluar gudang untuk ditimbang.

Setelah ditimbang diberikan 3 rangkap Surat Pengantar Barang No: DA17270061595 dengan tujuan pengantaran dari PT.Sentama Adidaya Pratama Jalan Ir H Juanda No 24 Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang menuju bongkar barang PT. WNL sekitar jam 15.21 WIB.

Akan tetapi terdakwa membawa pupuk tersebut menuju gudang yang berada di Jalan Wengga Metropolitan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pupuk dioplos di situ dengan upah 1 sak bongkar oplos Rp 30 ribu, sehingga diturunkan 44 sak untuk dioplos. Saat itu datang polisi mengamankan mereka.

Akibat perbuatannya Lilik Kurniawan selaku pemilik CV. Catur Borneo Abadi menanggung nilai dari kerusakan pengiriman tersebut kepada PT.Sentana Adidaya Pratama, dan mengalami kerugian senilai Rp 28.600.000. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami