Home Peristiwa Baru Bebas, Residivis Sabu dari Baamang Berulah

Baru Bebas, Residivis Sabu dari Baamang Berulah

  Muhamad Oktavianto   | Sabtu , 01 April 2023
5f52d012731fe3c84b2f82d50e18613a.jpg
Tersangka (baju hitam) saat diamankan oleh polisi di rumahnya di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang.

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali amankan residivis berinisial L (36) karena kembali jadi pengedar sabu, Rabu (29/3)

L diamankan di kediamannya di Jalan Walter Condrat Gang Soroni Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko mengatakan, awal mula penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa L sering mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman pelapor. 

"Kita selidiki dengan cara tim kita melakukan under cover buy terhadap terlapor dengan cara memesan sabu," ucap Bagus, Sabtu (1/4).

Pada saat L mau melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut dirinya langsung ditangkap petugas Kepolisian.

Petugas menunjukkan surat peritah tugas kepada para terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Lalu polisi menggeledah kediaman tersangka.

Alhasil ditemukanlah 1 bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di lantai kamar terlapor.

"Saat digeledah kami menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 5,10 gram," jelasnya.

Barang bukti yang di amankan oleh pihak kepolisian berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 5,10 gram, 1 ( satu ) buah alat tes sabu “General screening Drugs “ dengan hasil positif sabu, dan KTP atas nama terlapor.

Terlapor juga mengakui bahwa barang teresebut adalah miliknya kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Dirinya juga menambahkan kalau L tersebut adalah seorang residivis narkoba yang belum lama ini bebas.

"Saat pemerikasaan ternyata dia itu residivis yang baru keluar belum lama. Sangat disayangkan, baru juga bebas malah masuk lagi," bebernya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh dirinya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami