Home Peristiwa Menjelang Tarawih, Residivis Sabu di Pelalangan Sampit Dibekuk Polisi

Menjelang Tarawih, Residivis Sabu di Pelalangan Sampit Dibekuk Polisi

  Muhamad Oktavianto   | Rabu , 29 Maret 2023
c6eee83b8549ded7392fdc2437e9a965.jpg
FR (baju merah) saat dibekuk polisi di kediamannya.

KLIK.SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur kembali menabuh genderang perang terhadap budak narkoba. Kali ini polisi menangkap seorang residivis sabu di areal Pelalangan, yakni Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (27/3).

FR(39) residivis yang baru saja menghirup udara segar di luar penjara sejak beberapa bulan lalu kembali ditangkap. Namun kali ini FR menyeret SB (28). 

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, kalau pihaknya mendapat laporan di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba mereka pun bergerak menyelidikinya. 

"Setelah dapat laporan kami selidiki dengan menyamar menjadi pembeli atau biasa disebut undercover buy," jelas bagus Rabu (29/3).

Dengan menyamar sebagai pembeli, tim kepolisian mengamankan keduanya. Saat itu, sekitar lokasi penangkapan berada di depan masjid sangat ramai karena sedang menjelang waktu salat tarawih. 

"Sebenarnya sudah kami pantau sejak buka puasa, hingga saat itu posisi masjid sedang ramai karena mendekati waktu tarawih, banyak anak kecil dan warga melihat kejadian tersebut," katanya.

Keduanya kaget saat akan diamankan karena yang melakukan transaksi yang ternyata adalah anggota kepolisian yang sedang menyamar. Polisi pun mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu 2,64 gram dan dua unit hp.

"Saat ini mereka sudah diamankan, akibat perbuatannya mereka disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Sekarang keduanya tak berdaya karena akan merayakan lebaran di balik jeruji besi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami