Home Peristiwa Diduga Penipuan jual Beli Sarang Walet Warga Cempaka Mulia Diamankan Polres Kotim

Diduga Penipuan jual Beli Sarang Walet Warga Cempaka Mulia Diamankan Polres Kotim

  Muhamad Oktavianto   | Rabu , 29 Maret 2023
ff57c20947e1f72ef118231c8865dc06.jpg
AK tersangka penipuan jual beli sarang walet, yang telah diamankan Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur mengamankan AK (31) warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli sarang burung walet.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Kotim. 

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, korban melaporkan pelaku karena setelah mengecek lokasi yang katanya adalah milik pelaku ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. 

"Aksi penipuan ini terjadi pada Kamis (22/12) tahun lalu di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan menawarkan sarang walet seberat 50 kilogram dengan harga Rp 400 juta," jelas Lajun, Rabu (29/3)

Untuk diketahui, korban sebelumnya pernah berbisnis dengan pelaku dan berjalan lancar. Korban pun percaya kepada AK. Sehingga tanpa curiga membeli sarang walet tersebut.

Namun akhirnya, korban merasa ada yang janggal karena sarang walet seberat 50 kilogram tersebut tak kunjung datang. Korban yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur, meminta temannya untuk mengecek lokasi sarang walet yang dijanjikan AK. Ternyata sarang walet tersebut adalah milik orang lain yang diakui sebagai miliknya.

"Pelaku memang sempat datang ke lokasi sarang walet itu, tapi cuma tanya-tanya harga dan tidak pernah muncul lagi," katanya.

Korban melaporkan kejadian ke Mapolres Kotim pada Rabu (15/3) lalu. Sehingga kepolisian langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku.

"Pelaku kami amankan Rabu (22/3) dan sempat melarikan diri ke Kalimantan Barat di Desa Air Hubas dan langsung diamankan ke Polres Kotim," ungkap Lajun.

Atas perbuatannya ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami