Home Peristiwa Hamili Pacar, Pemuda di Pangkalan Lada Jadi Tersangka

Hamili Pacar, Pemuda di Pangkalan Lada Jadi Tersangka

  Redaksi   | Senin , 27 Maret 2023
50c79209542b2014005ed46f7421c970.jpg
MN diinterogasi petugas saat konferensi pers di Mapolres Kobar.

KLIK.PANGKALAN BUN - MN (19) seorang pemuda asal Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menjadi tersangka karena sempat kabur usai menghamili pacarnya.

Pemuda tersebut diduga menyetubuhi gadis yang menjadi pujaan hatinya beberapa kali hingga akhirnya hamil.

Tersangka diduga menghamili pacarnya yang masih berusia (17) tahun. Akibat perbuatannya, MN pun kini diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Adhitya Dhani didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli mengatakan, pemuda yang kini sudah jadi tersangka tersebut berpacaran dengan korban mulai tahun 2021.

“Selama pacaran tersebut pelaku sudah berulang kali menyetubuhi korban,” ungkap AKP Rendra Adhitya Dhani saat menggelar konferensi pers, Senin (27/3). 

Menurut Rendra, modus pelaku merayu dan membujuk korban agar mau berhubungan badan. 

Kronologisnya, pada sekitar bulan Mei 2022 sekitar pukul 08.00 korban dihubungi oleh tersangka untuk datang ke rumahnya melalui pesan langsung media sosial. 

Kemudian, korban pun datang ke rumahnya dan sesampainya dirumah tersangka, korban pun disuruh masuk oleh tersangka. 

Tersangka menutup pintu barak tersebut, saat itu korban sempat bermain game dengan tersangka," terang Rendra.

Lalu, lanjut Rendra tersangka merayu korban dan berkata, "Ayo Main", lalu korban akhirnya mengiyakan kemudian tersangkapun leluasa melakukan aksinya.

Rendra menuturkan proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan. Pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidana 15 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami