Home Peristiwa Dua Kurir Sabu Tak Berkutik saat Dicegat Polisi

Dua Kurir Sabu Tak Berkutik saat Dicegat Polisi

  Muhamad Oktavianto   | Sabtu , 18 Maret 2023
11f56f46f9511439761c42214268664c.jpg
Tersangka NK dan NT saat diamankan Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan dua orang diduga sebagai kurir sabu yakni NK (29) dan N (23). 

Mereka berdua tak berkutik saat dicegat polisi ketika ingin mengantarkan barang haram pesan kliennya.

Mereka diamankan di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa malam (14/3) sekitar pukul 19.00 .

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, mereka mendapat laporan dari masyarakat kalau ada orang mencurigakan di sekitar kawasan tersebut. Warga menduga akan ada transaksi narkoba.

"Saat mendapat informasi tersebut, kita langsung menuju lokasi untuk memantau keadaan guna penyelidikan terhadap terlapor," kata Bagus Sabtu (18/3).

Setelah menunggu lama tim melihat terlapor berhenti di pinggir Jalan Gunung Merbabu dengan menggunakan sepeda motor warna abu-abu.

Tak berselang lama polisi langsung mengamankan terlapor dengan menunjukkan surat identitas dan surat perintah. Penangkapan juga disaksikan ketua RT setempat.

Dari penggeledahan badan tidak di temukan barang bukti, namun dari hasil pantauan petugas, NT dan N sempat melempar plastik bekas di tanah di dekat dua orang tersangka diamankan.

"Selama penggeledahan badan mereka cukup pintar karena barang tidak di temukan di tubuh mereka. Namun kami menemukan barang tersebut di dalam bungkus makanan bekas yang dilempar salah satu tersangka di tanah di dekat mereka diamankan," ungkap Bagus.

Di dalam plastik sampah berupa bungkusan bekas plastik wafer itulah polisi menemukan 4 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal di duga sabu.

Setelah itu kedua orang tersebut beserta barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 20,35 gram, 1 unit kendaraan sepeda motor, dan 2 unit handphone diamankan.

"Kami tidak akan pernah berhenti dalam memberantas narkoba. Kami juga perlu dukungan dari pihak masyarakat agar terus memberikan peran serta dalam memberantas narkoba di Kotim," katanya. 

Saat ini NT dan juga N disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nmopr 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami