Home Peristiwa Residivis Sabu ini Buang Barang Bukti saat Polisi Datang

Residivis Sabu ini Buang Barang Bukti saat Polisi Datang

  Muhamad Oktavianto   | Jumat , 17 Maret 2023
40e3d20f1e1d8c774895520da349fce3.jpg
Satreskoba Polres Kotim saat menggeledah kediaman AZ residivis narkoba.

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang residivis AZ alias W (61). Pria ini diamankan saat sedang bersantai di kediamannya, Selasa (14/3). 

AZ diamankan di depan kediamannya yakni sebuah barak di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kasat narkoba AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa AZ sering melakukan transaksi barang haram tersebut. Tin pun langsung menyelidiki ke tempat AZ.

"Saat informasi kami dapatkan kami langsung menuju lokasi kediaman terlapor menyelidikinya," jelas Bagus, Jumat (17/3). 

Pada saat petugas datang dan memperlihatkan identitas sebagai polisi dan hendak mengamankannya, polisi melihat AZ sempat membuang satu bungkus plastik berwarna hitam.

"Barang bukti sempat dibuang namun berhasil kami temukan. Sebab kami ada melihat dia ada membuang bungkusan berwarna hitam tersebut," kata Bagus. 

Dengan disaksikan warga setempat tim menggeledah AZ. Lalu ditemukanlah barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang berisi 18 plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 4,07 gram.

"Dia juga sempat mengelak kalau barang tersebut bukan miliknya. Setelah diperiksa dia akhirnya mengaku kalau itu miliknya," jelasnya.

Bagus mengungkapkan, AZ merupakan seorang residivis kasus narkoba. Sehingga ia sangat menyayangkan kalau AZ tidak bertobat tapi kembali bergelut di dunia peredaran narkotika.

"Saat ini terlapor kami amankan di Mapolres Kotim untuk proses lidik lebih lanjut," katanya. 

Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami