Home Peristiwa Mabuk Seorang Paman di Pangkalan Bun Perkosa Kemenakan Sendiri

Mabuk Seorang Paman di Pangkalan Bun Perkosa Kemenakan Sendiri

  Redaksi   | Kamis , 16 Maret 2023
7c75e16b13d38b2cc1c9f52bc4a84366.jpg
AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli saat menggelar konferensi pers terkait pemerkosaan yang dilakukan seorang paman terhadap kemenakannya, Kamis (16/3).

KLIK. PANGKALAN BUN - Pulang mabuk, seorang paman berinisial HI (23) warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, diduga tega menyetubuhi ponakannya sendiri yang masih berusia 18 tahun.

"Perbuatan pertama itu saya lakukan dalam kondisi mabuk," kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli saat Konferensi Pers, Kamis (16/3) 

Kronologi kejadian yaitu di hari Rabu (15/2) lali sekira jam 00.30 WIB di sebuah perumahan di Pasir Panjang, modus operandinya korban saat itu sedang tidur, dan tersangka yang merupakan paman korban datang ke rumah korban dengan cara mengetuk jendela kamar korban.

Lanjut Kapolres, saat tersangka mengetuk jendela membuat korban kaget dan terbangun, lalu korban langsung menuju pintu depan untuk membukakan pintu tersebut agar tersangka bisa masuk ke dalam rumah.

"Setelah korban membuka pintu, korban sempat mencium bau alkohol dari mulut tersangka, kemudian korban masuk lagi kedalam kamarnya, tidak lama kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan berbaring di samping korban", kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.

Lalu, lanjut Kapolres, tersangka mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, ajakan itu langsung ditolak korban, sambil mengingatkan pelaku bahwa korban adalah kemenakan tersangka.

"Namun karena pengaruh mabuk tersangka pun langsung menarik paksa celana korban hingga akhirnya tersangka menyetubuhi korban," terang Bayu Wicaksono.

Barang bukti yang berhasil kita lakukan penyitaan yaitu ada satu buah baju tidur lengan pendek warna dasar putih dengan motif zigzag, dan satu buah celana tidur panjang warna dasar putih dengan motif zigzag juga.

Tersangka diancam dengan Pasal 289 KUHP dengan bunyi yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Kasus ini sudah kami proses, tersangka saat ini ditahan selama 20 hari kedepan, dan dalam pemberkasan kasus yang pertama," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami