Home Peristiwa Berkedok Investasi Koperasi Sawit, Emak-Emak ini Tipu Warga Pangkalan Banteng Ratusan Juta

Berkedok Investasi Koperasi Sawit, Emak-Emak ini Tipu Warga Pangkalan Banteng Ratusan Juta

  Redaksi   | Rabu , 08 Maret 2023
de9f327fac478ab9e100474c4874a9df.jpg
Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli, saat menginterogasi tersangka saat pers rilis, Rabu (8/3).

KLIK. PANGKALAN BUN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), harus berurusan dengan polisi akibat kasus investasi bodong koperasi sawit.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, tersangka diduga telah melakukan penipuan terhadap warga Pangkalan Bun berinisial MS dengan kerugian mencapai Rp 377 juta.

"Yang kita ungkap ini adalah kasus berkedok investasi koperasi sawit, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli, saat menggelar pers rilis, Rabu (8/3).

Ia menjelaskan, korban menyetorkan uang kepada tersangka dengan besaran mulai dari Rp 200 juta dan Rp 177 juta total sebesar Rp 377 juta. Korban dijanjikan keuntungan 10 persen setiap bulannya.

Kronologisnya, pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 di sebuah rumah dengan alamat Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng. Awal mulanya korban ini ditawari kerja sama oleh tersangka dalam bentuk investasi koperasi sawit.

“Saat itu, korban tertarik untuk mengikutinya, dikarenakan pada saat itu tersangka ini menjanjikan keuntungan akan diperoleh setiap bulannya,” terangnya.

Atas bujuk rayunya ini, lalu korban mengirim sejumlah uang dengan nilai Rp200 juta secara bertahap kepada tersangka. 

Belum puas menikmati hasil tipuannya kemudian tersangka meminta uang lagi sebesar Rp177 juta dengan menawarkan kerja sama dalam bentuk investasi kembali. Lagi-lagi tersangka menjanjikan akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya.

”Uang sebesar Rp177 juta, hingga saat ini untuk keuntungan yang dijanjikan beserta dengan uang modal yang telah diberikan kepada tersangka tidak ada diserahkan,” ungkapnya.

Bahkan , tersangka ini saat dihubungi tidak pernah menjawab. Bahkan melarikan diri dan tidak bisa dihubungi lagi. Tersangka disangkakan Pasal 378 KUH dan atau Pasal 372 KUH Pidana, ancaman kurungan 4 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami