Home Pemerintah Kotawaringin Timur Bupati Sampaikan Tiga Buah Raperda Kotim ke DPRD Kotim

Bupati Sampaikan Tiga Buah Raperda Kotim ke DPRD Kotim

  Sugianto   | Selasa , 28 Februari 2023
c2128d865114c66828e20b44e0d95bff.jpg
Bupati Kotim Halikinnor saat menyampaikan tiga Raperda pada saat rapat paripurna di DPRD Kotim.

KLIK.SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan tiga Raperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat rapat paripurna, Senin (27/2). 

Adapun tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas habaring hurung Sampit-Kalteng.

"Perlu diatur dalam hal pengelolaan keuangan dengan memberikan kewenangan pemungutan dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya. Senin (27/2)

Ia menambahkan, saat ini regulasi dalam upaya penanggulangan kebakaran yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Namun dalam perkembangannya peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan pembaharuan.

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah.

"Maka dari itu penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten kotawaringin timur pada perseroan terbatas habaring hurung Sampit-Kalteng perlu diatur dalam peraturan daerah," pungkas Halikin. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami