Home Peristiwa Parah! Oknum Guru PNS di Kobar Paksa Siswi Masturbasi

Parah! Oknum Guru PNS di Kobar Paksa Siswi Masturbasi

  Redaksi   | Kamis , 23 Februari 2023
fa14bfd77cc259450cd074783fbb29a2.jpg
Polisi menggiring tersangka guru cabul saat pers rilis di Mapolres Kobar, Kamis (23/2).

KLIK. PANGKALAN BUN – Seorang oknum guru SMP di Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan terhadap siswinya.

Oknum guru itu telah melecehkan siswanya dengan memaksa korban berbuat tak senonoh.

Polsek Pangkalan Banteng Polres Kotawaringin Barat meringkus oknum guru yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya tersebut.

Oknum guru tersebut berinisial WRN (43) ini selain berstatus PNS juga merupakan orang yang cukup dihormati di lingkungannya.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, kini tersangka diamankan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswi di sekolah tempatnya bekerja. 

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan tindakan cabul itu diduga telah dilakukan sejak September 2022 hingga Januari 2023 ini,” kata AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar pers rilis, Kamis (23/2).

Parahnya lagi, perbuatan cabul dilakukan 4 sampai 5 kali, rentang waktu bulan September 2022 sampai dengan Januari 2023, sekitar jam 07.00- 09.00 di ruangan kelas.

Awalnya mulanya korban dipanggil untuk menyapu ruangan, timbul birahi, nafsu tersangka memeluk dari belakang.

“Saat dipeluk dari belakang korban terkejut dan langsung mendorong dan berkata ‘moh’ (tidak), namun pelukan makin dieratkan, dan langsung memutar badan korban,” kata Bayu Wicaksono.

Setelah itu agar tidak diceritakan kepada orang lain. Tersangka memberikan uang dengan jumlah tidak menentu antara Rp 20.000 sampai dengan Rp. 120.000 untuk uang jajan korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.

“Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban. Selanjutnya orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” terang AKBP Bayu Wicaksono.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 lembar baju batik warna biru dan rok warna putih, 1 lembar bra warna hitam, 1 lembar celana dalam warna ungu, 1 stel seragam PDH, dan 1 lembar handuk wama hijau muda. 

“Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami