Home Peristiwa Cegah Narkoba Beredar di Lapas, ini Upaya Lapas Kelas II B Sampit dan Polres Kotim

Cegah Narkoba Beredar di Lapas, ini Upaya Lapas Kelas II B Sampit dan Polres Kotim

  Muhamad Oktavianto   | Rabu , 22 Februari 2023
84de5cfba16d4c71e3ef6139bd8c7184.jpg
Pejabat Lapas Sampit saat berdiskusi di ruang Kasat Narkoba Polres Kotim .

KLIK.SAMPIT – Berbagai cara dilakukan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sampit mencegah beredarnya narkoba di Lembaga pemasyarakatan tersebut. Salah satunya dengan intensif berkomunikasi dengan pihak kepolisian.

Seperti yang dilakukan, segenap pejabat struktural pengamanan Lapas Kelas IIB dan Hak asasi manusia Kalimantan Tengah mendatangi markas besar Polisi Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Senin lalu (20/2).

Kedatangan jajaran keamanan Lapas ini disambut hangat oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko di ruang kerjanya.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Sampit Erikjon Sitohang mengatakan, kedatangan pihaknya itu untuk menjalin silaturahmi dan sinergitas antara Lapas dengan Polres Kotim dalam rangka memerangi narkoba di wilayah hukum Kotawaringin Timur.

"Lapas Sampit sebagai criminal justice sistem sangat mendukung dan akan bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka program pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba," kata Erikjon, Rabu (22/2)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko menilai sinergitas yang selama ini terjalin baik antara Polres Kotim dengan Lapas Kelas II B Sampit. Ia juga sepakat untuk mengibarkan bendera perang terhadap narkoba.

Pada pertemuan itu, kedua belah pihak menyelaraskan gerak dan langkah dalam upaya mencegah serta memberantas peredaran narkoba yang sedang marak saat ini.

Sementara itu Kalapas Sampit Agung Supriyanto mengatakan bahwa telah memerintahkan kepada jajaran pengamanan untuk terus mengambil langkah nyata dalam upaya pencegahan masuknya narkoba di Lapas Sampit.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan terus menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH) lainya, termasuk di antaranya dengan kepolisian.

"Hal ini sesuai dengan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tentang 3+1 yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dan back to basics pemasyarakatan serta komitmen bersama pegawai lapas Sampit untuk perang terhadap narkoba," tegasnya.

Agung juga berterimakasih kepada Polres Kotim yang selama ini membantu Lapas Kelas II B Sampit, dalam cipta kondisi aman. Dengan melalui patroli sambang, pemberantasan barang terlarang melalui rajia gabungan, serta dukungan pembinaan terhadap pegawai maupun warga binaan pemasyarakatan. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami