Home Peristiwa Pemuda di Pangkalan Bun Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Pemuda di Pangkalan Bun Setubuhi Gadis di Bawah Umur

  Redaksi   | Senin , 13 Februari 2023
627623f551f8b85179255bbb2f3c09be.jpg
Tersangka saat pers rilis yang digelar Polres Kobar, Senin (13/2).

KLIK. PANGKALAN BUN - Polisi menangkap pemuda berinisial NA (19) karena menyetubuhi gadis berusia 13 tahun di wilayah Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Tersangka saat ini diamankan di Polres Kotawaringin Barat. Tersangka berusia 19 dan masih berstatus sebagai pelajar di Pangkalan Bun, “ kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli, Senin (13/2). 

Bayu Wicaksono menerangkan, tersangka dan korban kenal di media sosial Instagram. Tersangka melakukan aksinya itu pada hari Senin 30 Januari 2023 sekitar 17.30 WIB di sebuah barak yang ada di Madurejo.

Awal mula korban kenal dengan tersangka melalui Instagram. Pada saat itu tersangka mengirim percakapan pribadi lewat Instagram dan mengajak korban untuk minum-minuman keras.

Akan tetapi, lanjut AKBP Bayu Wicaksono korban mengatakan bahwa besok saja. Dan, pada tanggal 30 Januari 2023 sekitar jam 16.30 WIB tersangka kembali mengirim pesan ke korban dan mengajaknya minum, pada saat itu korban menyetujui dan meminta tersangka menjemputnya.

Lanjut Bayu Wicaksono, setelah dijemput tersangka, korban dibawa ke barakan tersangka dan pada saat itu ada teman tersangka dibarakan tersebut sedang minum minuman keras. Kemudian tersangka serta korban ikut meminumnya. 

Setelah itu tidak lama tersangka merayu dan mengajaknya masuk kamar, akan tetapi korban yang dalam keadaan pusing akibat minuman tidak mau dan setelah itu tersangka menarik tangan kanan korban dan membawanya ke kamar.

Setelah itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya dan dilakukan sebanyak dua kali. Saat ini, tersangka sudah ditahan. 

Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau 81 ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana Paling lama 15 tahun Penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami