KLIK.SAMPIT - F (31) seorang petugas pemadam kebakaran F (31) di Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap polisi karena kepadatan mengedarkan sabu di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur, Selasa kemarin (31/1) sekitar pukul 17.31.
Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa F sering menjual sabu di wilayah tersebut.
"Kami langsung menyelidiki dengan adanya laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut ada yang seseorang yang menjual sabu-sabu," kata Kapolsek Ketapang AKP Rizal Fazrul Wahyudi, Rabu (1/2).
Kemudian tim menyelidiki informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor F yang saat itu sedang berada di Jalan Pramuka Gang Haji Jumran.
Tim memperlihatkan surat tugas dan disaksikan ketua RT setempat, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan F, lalu mengamankannya.
Tim kepolisian mengamankan F beserta barang bukti 2 bungkus klip berisi sabu dengan berat 0,73 gram, 1 buah bungkus rokok, dan 1 unit handphone.
"Saat di lakukan penggeledahan tim kami menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu di dalam bekas kotak rokok. Kami pun mengamankan F beserta barang bukti ke Polsek Ketapang untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (KLIK-RED)