KLIK. SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) punya cara untuk mensosialisasikan jenis satwa dilindungi kepada masyarakat terutama pedagang. BKSDA Pos Jaga Sampit memasang poster berisi informasi jenis burung dilindungi ke sejumlah kios
burung di Sampit, Kotawaringin Timur.
“Saya bersama personel BSKDA Pos Jaga Sampit Riska, mengunjungi kios penjual burung di sekitar hutan kota. Kami juga memasang poster, Senin (30/1),” jelas Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah, Rabu (1/2).
Hal ini dilakukan agar pedagang dan masyarakat mengetahui. Sehingga tidak lagi menjual satwa dilindungi.
Selain itu petugas juga mendata kios-kios yang menjual burung , dari data pedagang hingga informasi mendapatkan burung yang diperjualbelikan.
Selain bermaksud agar para pedagang paham, hal ini juga dimaksud agar pedagang dapat turut mensosialisasikan kepada masyarakat atau pembeli terkait jenis satwa yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia.
“Kami juga menjelaskan cara atau teknis membawa mengangkut satwa yang tidak dilindungi ke luar pulau Kalimantan,” imbuhnya.
Sosialisasikan yang dilakukan BKSDA bukan pertama ini saja dilakukan. Melainkan sudah beberapa kali secara verbal. Namun pada praktiknya, ada saja oknum pedagang yang kedapatan menjual satwa yang dilindungi, dengan alasan tidak mengetahuinya.
Jika hal ini saja tetap diindahkan pedagang, bukan tidak mungkin pihak BKSDA akan membawa ini ke penegak hukum. Sehingga tidak ada lagi penjualan satwa liar yang dilindungi di daerah itu. (KLIK-RED)