Home Peristiwa Putus Cinta, Pria ini Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasih di Medsos

Putus Cinta, Pria ini Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasih di Medsos

  Redaksi   | Jumat , 20 Januari 2023
8fe39b07f7710c19f4d836a2e8a39887.jpg
Tersangka penyebar video syur mantar saat pers rilis Polres Kobar, Jumat (20/1).

KLIK. PANGKALAN BUN - Seorang pria berinisial MS diduga menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli mengatakan, tersangka nekat mengunggah foto mantan kekasihnya yang berinisial B (22), karena hubungan mereka kandas di tengah jalan.

"Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, kami menangkap tersangka," kata AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (20/1).

Bayu menjelaskan, foto dan video korban diunggah pada akun media sosial Facebook, dan Instagram. Foto dan video tersebut disertai dengan keterangan yang vulgar. 

"Tersangka mengunggah foto maupun video korban yang tak pantas melalui akun medsos yang dibuatnya. Tujuannya untuk mempermalukan korban," ujarnya.

Lanjut Kapolres, waktu kejadian pada hari Senin (16/1) pukul 08.15, tempat kejadiam perkaranya di Jalan Tatas Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Awal mula antara tersangka dan korban ini berpacaran sudah 4 tahun. Selanjutnya pada tahun 2022 tersangka dan korban ini melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa hubungan ikatan perkawinan.

Pada saat hubungan badan tersebut direkam oleh tersangka dengan menggunakan handphone milik tersangka, dan bahkan videonya juga sempat dikirimkan ke orang tua korban.

“Selain dikirimkan kepada orang tua korban, video tersebut screenshot (tangkapan layar). Video porno tersebut diunggah juga oleh tersangka di aplikasi media sosialnya, yaitu di Instagram sebanyak 2 kali, di Facebook juga sebanyak 2 kali,” terang Bayu Wicaksono.

Bahkan tersangka ini dapat mengakses media sosial milik korban, maksud dan tujuan tersangka mengirim dan mengunggah video tersebut yaitu untuk meminta kembali kendaraan roda dua yang dikuasai oleh korban.

Lanjut Bayu, kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang bersama, Jadi mereka bersama-sama membeli motor tersebut pada saat pacaran.

“Setelah penangkapan, kami juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang yang diduga kuat ini terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yaitu 1 lembar screenshot, 1 lembar screenshoot Whatsapp, di stori Instagram dan Facebook juga ada 1 lembar. Serta 1 flashdisk.

Selain itu, tersangka juga kerap meneror korban melalui pesan singkat. Tersangka mengancam akan memberi pelajaran kepada lelaki manapun yang mendekati korban.

"Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang," kata Bayu Wicaksono.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami