Home Pemerintah Kotawaringin Timur Cuti Bersama Imlek, Senin 23 Januari ini Ditetapkan sebagai Hari Libur

Cuti Bersama Imlek, Senin 23 Januari ini Ditetapkan sebagai Hari Libur

  Redaksi   | Rabu , 18 Januari 2023
64816417490fe303971aa49aa718ba7b.jpg
Penjualan pernak-pernik Imlek di Sampit.

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan hari Senin (23/1) awal pekan depan sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Imlek 2574 Kongzili.

Penetapan cuti bersama tersebut diumumkan melalu surat edaran dengan Nomor 800/321/BKPSDM-PKAP/X/2023, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim. 

Surat edaran tersebut dibuat dengan memperhatikan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. 

"Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023, tanggal 23 Januari 2023 adalah tanggal merah dalam rangka cuti bersama peringatan tahun baru Imlek 2023," ujar Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Rabu (18/1).

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Peringatan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1) . Selain Hari Raya Tahun Baru Imlek, SKB Cuti Bersama 2023 juga menetapkan cuti bersama peringatan hari raya lainnya dan libur nasional sepanjang tahun 2023. 

Adapun jumlah hari libur nasional 2023 berjumlah 24 hari libur dengan cuti bersama berjumlah delapan hari. Di antara banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama tersebut diatur tanggal hari libur dan cuti bersama untuk perayaan tahun baru Imlek 2023.

"Sementara hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 ditetapkan pada Senin, 23 Januari 2023 berjumlah satu hari saja," terangnya. 

Lebih lanjut, setiap kepala organisasi perangkat daerah dan camat diharapkan agar meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) untuk menaati jam kerja pada hari sebelum dan setelah pelaksanaan hari libur nasional tahun 2023. Melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di lingkungan kerja masing-masing. 

"Dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas sebelum dan setelah melaksanakan libur nasional dan cuti bersama hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. 

Sementara itu bagi unit kerja atau satuan kerja, lembaga, perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan perhubungan dan unit kerja atau satuan organisasi, lembaga, perusahaan lain yang sejenis diharapkan juga dapat mengatur penugasan pegawai, pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang ditetapkan. 

"Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami