Home Peristiwa Diduga Curi Sawit 21 Warga Desa Umpang Diangkut Polisi, Lima Orang Positif Gunakan Narkoba

Diduga Curi Sawit 21 Warga Desa Umpang Diangkut Polisi, Lima Orang Positif Gunakan Narkoba

  Redaksi   | Senin , 16 Januari 2023
07518b44b94d06c944acc257789f4907.jpg
Polres Kobar saat pers rilis 21 tersangka pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.

KLIK. PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menangkap 21 orang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT GSYM Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Rabu (11/1) lalu .

Bahkan polisi menemukan fakta mengejutkan lainnya, yakni saat dites urine 5 tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu. 

Adapun total tandan buah segar (TBS) yang dicuri para pelaku dalam beberapa hari aksinya yaitu tanggal 8-11 Januari 2023 seberat 122.265 kilogram.

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasatreskrim, dan Kasatnarkoba menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku.

"Para pelaku yang saat ini sudah dijadikan tersangka sejak tanggal 4 Januari 2023 mendirikan pondok di area lahan PT. GSYM dengan tujuan melakukan klaim lahan," jelas kapolres AKBP Bayu Wicaksono, Senin (16/1).

Namun, menurut kapolres, lantaran tujuan mereka belum tercapai, untuk melakukan klaim lahan, pada tanggal Minggu (8/1) para tersangka mulai memanen sawit secara ilegal di area kebun tersebut.

"Para tersangka memanen sawit dan hasilnya kemudian dimuat dalam 10 mobil pikap dan dijual," jelasnya. 

Hasil penjualan pada aksi pencurian pada hari pertama tanggal 8 Januari masing-masing para tersangka mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 235.000. 

Untuk tanggal 9 Januari para tersangka mendapat hasil penjualan sebesar Rp 256.000. Namun pada tanggal 11 Januari TBS yang dicuri belum sempat dijual karena keburu ditangkap, jelas kapolres.

Kapolres menjelaskan, akibat aksi pencurian buah sawit tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 293.436.000 dengan todak TBS yang dicuri seberat 122.265 kilogram.

Kapolres menjelaskan sebenarnya dalam beberapa kali aksi yang dilakukan oleh para tersangka sebelumnya, pihaknya sudah mengingatkan dan memberikan teguran secara persuasif untuk tidak lagi mengulangi aksi pencurian buah sawit tersebut.

"Bila ada permasalahan klaim lahan dan sebagainya, kami juga mengimbau agar bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku". 

Karena setelah beberapa kali imbauan agar tidak melakukan pencurian ini tidak diindahkan, bahkan aksi tersebut semakin massif dan melibatkan massa yang semakin banyak, untuk menegakkan hukum yang berlaku, maka kami lakukan penindakan berupa penangkapan, terang Bayu Wicaksono.

Selain itu juga mendapatkan informasi dari 21 orang yang diamankan 15 orang dilakukan tes urine. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar melakukan tes kepada warga yang diamankan tersebut. Dan hasil yang didapatkan lima orang dipastikan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. 

"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutupnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami