KLIK.SAMPIT– Polsek Cempaga Hulu menangkap HA (38) tersangka tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap DN (37) istrinya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di rumahnya Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin malam (9/1) sekitar jam 22.00 WIB.
Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Ahmad Januar, membenarkan adanya kejadian tersebut, penganiayaan bermula DN menolak ajakan HA untuk masuk kamar. Sehingga pelaku emosi dan terjadilah penganiayaan terhadap istrinya.
"Pada saat itu pelaku HA sedang rebahan di tengah rumah, dan sang istri juga berada disitu bersama pelaku lalu tiba-tiba pelaku ini melihat korban dengan mata melotot atau marah" katanya Ahmad Januar, Kamis (12/1).
Ketika melihat sang istri yang saat itu duduk bersandar di dinding pelaku pun langsung menyeret korban ke dapur. Di dapur itu lah pelaku menganiaya korban dengan memukul dan membenturkan kepala korban ke dinding
"Korban sempat dibanting oleh pelaku, dan kemudian korban lari keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga sekitar rumahnya," ungkapnya.
Akibatnya kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah, kepala dan juga di tubuh korban. Sehingga korban mendapat perawatan di puskesmas terdekat.
Karena tidak terima korban langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, dan pelaku pun berhasil diamankan di Polsek bersama barang bukti berupa satu buah kayu dan dua gagang sapu yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Dan pelaku kami sudah amankan guna kami periksa lebih lanjut,"tandasnya. (KLIK-RED)