Home Peristiwa Berusaha Kabur saat Ditangkap, Pengedar Narkoba di Kobar Ditembak di Kaki

Berusaha Kabur saat Ditangkap, Pengedar Narkoba di Kobar Ditembak di Kaki

  Redaksi   | Selasa , 10 Januari 2023
2e7fd0262a7a76d8ee8896ca2a654756.jpg
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat pers rilis tersangka pengedar narkoba.

KLIK.PANGKALAN BUN – Seorang pria berinisial G, terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak lantaran mencoba kabur dari kejaran polisi. 

G awalnya akan diamankan ketika bertransaksi narkoba di Jalan Temanggung Citranegara Tatas 7 RT 26 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatnarkoba Iptu Wira Wisudawan saat menggelar pers rilis, Selasa, (10/1). Ia mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

"G, pelaku narkoba (ditembak saat ditangkap), ia mencoba melarikan diri, "ujar AKBP Bayu Wicaksono kepada wartawan.

Bayu Wicaksono menjelaskan, G ini merupakan residivis tepatnya pada tahun 2019 dengan kasus yang sama, saat itu tersangka divonis 5 tahun 3 bulan dan menjalani selama 3 tahun 11 bulan dan baru bebas pada bulan November tahun 2022.

Lanjut Kapolres, adapun kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka langsung kita amankan.

"Kita lakukan upaya tindakan tegas dan terukur, kenapa di lakukan tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan mencoba untuk melarikan diri," terang AKBP Bayu Wicaksono.

Melihat petugas tersangka curiga dan mencoba melarikan diri, tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.

Tindakan tegas ini sendiri langsung dilakukan penggeledahan dan disaksikan ketua RT setempat, kita temukan dua buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabun berat kotor 17,24 gram atau berat bersih 16,24 gram. 

"Dan 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet dan juga handphone serta 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan. Semuanya diakui milik tersangka," kata Bayu Wicaksono.

Berdasarkan informasi G mendapatkan narkotika dengan cara memesan dari seorang bandar berinisial J yang tinggal di Pontianak, sebanyak 100 gram, dan barang tersebut dikirim melalui via paket bus.

Lanjut Bayu, tersangka sudah membayar uang muka sebesar Rp 30 juta dari 100 gram yang diterima dari J. 

Sabu sebanyak 80 gram sudah laku terjual, kami juga sedang mendalami kemana saja barang haram itu diedarkan.

Sementara lanjut Bayu, barang yang sudah diedarkan G sebanyak 80 gram tersebut belum dilakukan pembayaran, jadi masih di hutang dulu.

Pengambil Sabu 80 gram kepada G ini masih di hutang dulu oleh para pengambil sabu, antara lain sudah kami dalami juga 50 gram ke salah satu orang yang masih ada di wilayah sini, lanjut AKBP Bayu Wicaksono.

Sedangkan 30 gram sisanya ada di Kabupaten lain, masih kita dalami semoga dalam waktu dekat kita bisa mengungkapnya dengan bantuan masyarakat dan penyelidikan yang lebih intensif lagi.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman selanjutnya, pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami