KLIK.SAMPIT–Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengungkap tindak pidana peredaran narkoba. Kali ini polisi menangkap seorang pria yang diduga bandar sabu di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru, Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, (9/1).
AS (37) ditangkap polisi ketika sedang bersantai rebahan di kamarnya. Polisi menangkap pelaku setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang berinisial BS (37).
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan ada nya penangkapan tersebut. Ia bersama saksi lurah setempat menyelidiki dan berhasil menemukan pelaku yang saat itu berada di dalam kamarnya.
"Sebelumnya kami mengamankan tersangka BS dan ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut maka akan semakin itu dari AS lalu kami melakukan penyelidikan," kata Bagus, Selasa (10/1).
Setelah mengamankan pelaku, anggota bersama saksi lalu menunjukkan surat tugas penangkapan dan menggeledah rumah AS yang diduga menyimpan barang haram jenis sabu-sabu.
"Hasil penggeledahan kami berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 plastik klip dengan berat 25,42 gram yang disimpan dalam kotak rokok," ungkap Bagus.
Tidak hanya itu petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni 2 buah timbangan digital, 2 pak plastik klip, 1 kotak rokok, 2 buah handphone dan uang tunai sebesar 5 juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan sabu.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Polres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut,"tandasnya. (KLIK-RED)