Home Peristiwa Duh Parah! Kurir Narkoba ini Ternyata Dikendalikan dari Lapas

Duh Parah! Kurir Narkoba ini Ternyata Dikendalikan dari Lapas

  Redaksi   | Selasa , 03 Januari 2023
e73beca502d8bbccd90d3dd68f7d1089.jpg
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menginterogasi YSN, Selasa (3/1).

KLIK. PANGKALAN BUN - Polisi menangkap YSN (26) seorang kurir narkoba di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ternyata YSN adalah kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam sebuah lapas di Pangkalan Bun.

Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, tersangka merupakan suruhan dari seorang narapidana berinisial T. 

"T ini merupakan narapidana yang posisi ada di lapas sedang menjalani masa tahanan," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat bertanya kepada YSN, , Selasa (3/1).

Kapolres menyebut tersangka YSN ini baru pertama kali ditangkap atas kasus Narkoba. Dan tersangka merupakan kurir yang dikendalikan tersangka T diketahui juga tersandung kasus sebagai pengedar narkoba. 

"Ungkap kasus narkoba yang mana kejadian penangkapan pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar jam 20.00," katanya.

Mulanya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang diduga pelaku penjual atau pengedar narkoba yang biasa beroperasi di area Terminal Natai Suka Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan. 

Bayu melanjutkan, kini tersangka diamankan di halaman belakang terminal Nata Suka Jalan Natai Arahan RT 21 Kel Baru Kecamatan Arut Selatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Saat penggeledahan disaksikan warga umum ditemukan ditanah berupa 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kator 4, 07 gram dan berat bersih 3,87 gramm

Narkoba tersebut di bungkus tisu dan potongan plastik wama merah disamping kanan badan terlapor yang dijatuhkan oleh terlapor dan peralatan umtuk menggunakan sabu dan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan 1 buah plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,07 gram dan berat bersih 3,87 gram.

Lalu, 1 lembar potongan plastik warna merah 1 lembar tissue, 1 buah smarrphone berwarna biru dongker Uang tunai sebesar Rp200 ribu

"Pasal yang kita sangkakan itu pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.

Usai per rilis, YSN dicerca pertanyaan oleh awak media, dan mengakui bahwa ia dikendalikan dari lapas, melalui telepon seluler.

YSN bercerita awalnya ia mendapatkan telpon dari T dan disuruh mengedarkan barang haram tersebut, dengan alasan T tidak mempunyai uang. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami