KLIK.SAMPIT - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit mengedus adanya praktik ilegal penjualan satwa dilindungi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Meriansyah mengungkap pihaknya melihat adanya indikasi penjualan satwa liar jenis tenggiling lewat media sosial.
"Kami menerima informasi penjualan seekor tenggiling lewat grup Facebook yakni jual beli Parenggean," jelasnya, Sabtu (31/12).
Mulanya hal tersebut terpantau oleh admin BKSDA Kalimantan Tengah. Petugas pun langsung menelusurinya.
"Namun, postingan telah dihapus dan pemosting tidak dapat dihubungi," jelasnya.
Kendati demikian pihak BKSDA Pos Jaga Sampit akan terus menyelidikinya, hingga pelaku diketahui keberadaannya.
Dalam unggahan di media sosial Facebook sebuah akun menawarkan sisik tenggiling.
" Daerah Parenggean adakah yang mau beli sisik tenggiling," begitu tulisnya.
Tenggiling merupakan salah satu hewan dilindungi. Masyarakat tidak diperkenankan melukai, membunuh, apalagi memperjualbelikan mamalia bersisik keras tersebut. (KLIK-RED)