Home Pemerintah Kotawaringin Timur Masih Banyak Kemasan Rusak dan Barang Mendekati Kedaluwarsa di Sampit

Masih Banyak Kemasan Rusak dan Barang Mendekati Kedaluwarsa di Sampit

  Redaksi   | Kamis , 29 Desember 2022
de05d4722d9a6e93c40ad41e124ce79f.jpg
Petugas saat memeriksa makanan dan minuman di salah satu supermarket di Sampit, Kotawaringin Timur, Kamis (29/12).

KLIK.SAMPIT - Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotawaringin Timur, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, polisi dan Satpol PP, melakukan pemeriksaan makanan dan minuman terhadap sejumlah supermarket dan retail di Kota Sampit, Kamis (29/12).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menghindari peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa dan berbahan berbahaya di pasaran di kota tersebut saat momentum Natal dan Tahun Baru ini.

Ketua Tim BPOM Pengawasan Nataru di Kotim Etik Sumardani mengungkap, dari beberapa toko dan swalayan yang mereka periksa masih ada ditemukan kemasan rusak dan barang komoditas yang mendekati kedaluwarsa.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk menjaga keamanan pangan menjelang Natal dan tahun baru. Dari enam sarana yang kami datangi ditemukan banyak kemasan rusak. Kalau dari kemasan parsel banyak ditemukan batas kedaluwarsa mendekati,” ungkap Etik, saat diwawancara wartawan.

Kemasan yang rusak tersebut ditemukan diperkirakan terjadi karena faktor ketidaksengajaan, seperti ikan kemasan kaleng dan susu kental manis kaleng yang tersenggol oleh konsumen atau saat pemajangan di etalase toko. Menyikapi ini, tim mengimbau pemilik toko dan distributor untuk menarik barang dari pajangan.   

“Imbauan kami, saat penerimaan harus koordinasi kepada karyawan. Penanganannya harus seperti apa. Pajangan itu tidak sengaja penyok bukan semata kesalahan dari toko. Bisa saja karena kemasan rentan jatuh,” ujarnya.

Terkait barang kedaluwarsa, banyak ditemukan di kemasan parsel untuk Natal dan tahun baru. Dari sekian banyak yang ditemukan ada sejumlah parsel berisi bahan pangan yang mendekati kedaluwarsa.

Dijelaskannya, untuk batas waktu barang beredar maksimal enam bulan dari tanggal kedaluwarsa. Namun pada praktiknya masih ada yang mendekati tanggal kedaluwarsa yang dimasukan ke dalam parsel atau hampers.  

Pemeriksaan hanya dilakukan di toko, swalayan dan retail besar dikarenakan di sarana ini merupakan titik kerawanan penjualan barang kedaluwarsa maupun kemasan rusak.

“Dari kami sudah rutin mengimbau dan mengawasi pengelola toko, supermarket, swalayan dan retail. Termasuk juga pasokan hingga harga di pasaran,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Disdagperin Kotim Kasiyan .

Sementara itu adanya pemeriksaan ini disambut positif oleh pengelola retail modern seperti Hypermart Sampit. 

“Kami pelaku usaha merasa aman. Karena fungsi pengawasan berjalan baik. Sehingga barang yang dijual ke konsumen layak, dari segi produk dan kemasannya pun bagus. Jadi fungsinya sangat tepat bagi kami untuk mengontrol produk kami,” Muhammad Fitrah, Store Manager Hypermart Sampit. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami