Home News Metropolis Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu di Kotim, Begini Harusnya Masyarakat Bila Temukan Pelanggaran

Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu di Kotim, Begini Harusnya Masyarakat Bila Temukan Pelanggaran

  Redaksi   | Rabu , 28 Desember 2022
e71d26f90fb45272da17ffb8ef7fbdd0.jpg
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari saat sosialisasi Tindak Pidana Pemilu, Rabu (28/12).

KLIK.SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mensosialisasi penanganan tindak pidana Pemilu. Ini gencar dilakukan agar pemilihan umum tahun 2024 mendatang dapat berjalan lancar dan sukses. 

"Sebab keberhasilan negara demokrasi dilihat dari terciptanya kesuksesan penyelenggaraan  pemilunya. Makanya perlu persamaan persepsi dari semuanya," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari, Rabu (28/12).

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat  menyamakan  persepsi dan pemahaman pandangan dalam penanganan tindak pidana pemilu. Sehingga pencegahan pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu dapat dilakukan. 

Menurutnya, masyarakat akan bisa membantu apabila mereka mengetahui tahapannya. Baik itu syarat dan siapa saja yang bisa melapor jika ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana pemilu serta proses selanjutnya. 

Disebutnya, orang yang bisa melapor jika ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu adalah WNI yang mempunyai hal pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu. Sementara syaratnya, pelapor harus memenuhi syarat formal dan materil. 

Ditambahkannya, ketika ada yang melapor maka akan ada kajian awal, penomoran temuan dan laporan, mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat serta ada tahapan lainnya hingga pelimpahan ke kejaksaan.

"Ini perlu pemahaman bersama sehingga pencegahan pelanggaran tindak pidana pemilu tahun 2024 dilakukan," pungkasnya.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami