KLIK.SAMPIT— Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mennagkap RAI, seorang tersangka pengedar sabu di Jalan Langsat I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Saat akan diamankan, RAI sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam ember bekas cat.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan bermula ketika ada laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang berjalan dari samping rumah tempat kejadian.
Setelah diamankan petugas memperkenalkan identitas sebagai Polisi lalu menunjukan surat perintah tugas, dan dengan disaksikan oleh ketua lingkungan setempat.
Saat digeledah polisi menemukan emoat bungkus barang yang diduga sabu dan 11 lembar plastik klip transparan ukuran kecil dalam satu lembar plastik klip transparan ukuran sedang. Semua berada di dalam satu buah ember yang digantung dekat kandang ayam,
Selain itu Polisi juga mengamankan satu buah telepon genggam yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri. Serta, uang tunai berjumlah Rp 600 ribu ditemukan di kantong bagian depan sebelah kanan celana yang digunakan tersangka saat itu.
“Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibatnya, tetsangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republuk Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(KLIK-RED)