Home News Metropolis Polantas di Sampit ini Temukan Kukang Masuk Halaman Rumahnya

Polantas di Sampit ini Temukan Kukang Masuk Halaman Rumahnya

  Redaksi   | Selasa , 06 Desember 2022
2a2f2a67ca3ec7a504442be1fd3a6bb3.jpg
Serah terima seekor kukang yang diamankan oleh seorang personel Satlantas Polres Kotim kepada BKSDA Pos Jaga Sampit.

KLIK.SAMPIT- Asep, seorang polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Kotim menemukan seekor kukang masuk ke halaman rumahnya. Primata dilindungi itu kini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit.

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah menjelaskan, kukang tersebut ditemukan Asep di sekitar halaman rumahnya di Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur, Minggu (4/12). 

“Nah pada hari ini kami melakukan serah terima satwa liar yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia ini,” jelas Muriansyah, Selasa (6/12).

Mulanya, setelah menemukan kukang tersebut, Asep pun melaporkan ke atasan tempatnya bertugas yakni Bahrun. Mengetahui kukang merupakan satwa dilindungi, kemudian Bahrun menyarankan agar menyerahkannya ke pihak BKSDA. 

“Mengetahui kalau kukang temasuk jenis satwa yang dilindungi Undang-Undang, Pak Bahrun dan Pak Asep lalu menyerahkan kepada kami,” imbuhnya.

Diduga kuat kukang tersebut sempat dipelihara oleh warga, namun lepas dan akhirnya masuk ke halaman rumah Asep. Sehingga Asep langsung mengamankannya agar tak ditangkap oleh orang tak bertanggung jawab.

Kukang tersebut diketahui berjenis kelamin jantan dan tampak dalam kondisi sehat. Kini kukang tersebut telah diamankan BKSDA Pos Jaga Sampit. Selanjutnya akan diantar ke Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng.

“Kami telah serah terima di kediaman Pak Bahrun di Jalan Teratai 6, Kecamatan MB.Ketapang, Sampit. Selanjutnya kukang kami amankan. Selanjutnya diobservasi baru dilepasliarkan,” tegasnya.

Kukang merupakan salah satu satwa liar dilindungi. Sesuai dengan Undang-Undangan Konservasi nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 disebutkan barang siapa yang memelihara , memiliki, membunuh, atau melukai satwa liar dilindungi bisa dipidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami